KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti PT Intiland Development Tbk (
DILD) menyambut positif penerbitan kembali aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024. Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024. Insentif tersebut merupakan keberlanjutan dari pemberian insentif PPN DTP yang sudah berjalan sejak November 2023 lalu. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan beleid baru agar fasilitas tersebut bisa direalisasikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.
Baca Juga: Intiland Development (DILD) Optimistis Segmen Perkantoran Membaik "Prospek bisnis tentu baik dan momentumnya sangat positif. Apalagi Pemilu sudah berjalan baik dan 1 putaran," ujar Archied Noto Direktur DILD kepada Kontan, Rabu (21/2). Namun demikian, pihaknya enggan membeberkan target
marketing sales yang dibidik tahun ini. Archied menyampaikan pihaknya masih mengevaluasi pendapatan dan penjualan. Adapun saat ini pihaknya memiliki beberapa proyek rumah yang harganya dibanderol di bawah Rp2 miliar, di antaranya proyek Talaga Bestari dan Magnolia.
"Proyek DILD antara lain Duo dan Ruota di Talaga Bestari, Green Bestari Park, Magnolia Residence, Aeropolis dan SQRes lokasi di Jakarta dan sekitarnya lalu ada Amesta, Praxis dan Rosebay di Surabaya," urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .