KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara daftar peserta BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Calon peserta dapat mengikuti panduan langkah demi langkah sebelum membayar iuran bulanan. BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang menyediakan jaminan kesehatan nasional. Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan akses ke layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Saat ini, terdapat fitur baru yang mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN memudahkan peserta untuk membayar tagihan setiap bulan tanpa repot secara manual via ATM. Baca Juga: Cara Mengurus BPJS Kesehatan Tidak Aktif dan Tunggakan untuk Peserta Tentunya, informasi dalam Mobile JKN cukup lengkap dengan fitur untuk cek faskes dan layanan perpindahan dan penambahan jumlah peserta. Pemilik HP Android maupun iPhone bisa daftar BPJS Kesehatan dengan mengunduh aplikasi. Untuk itu, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN.
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan
- KTP aktif dengan nomor NIK
- Nomor HP aktif.
- Alamat email yang aktif.
Tata cara daftar kepesertaan BPJS kesehatan
- Download dan instal aplikasi Mobile JKN dari Apps Store atau Google Play.
- Klik opsi "Daftar" di aplikasi.
- Pilih "Pendaftaran Peserta Baru."
- Setujui syarat dan ketentuan setelah membacanya.
- Masukkan NIK KTP dan kode captcha, lalu klik "Selanjutnya."
- Tunggu hingga data diri dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan ditampilkan.
- Lanjutkan dengan mengisi data diri sesuai permintaan.
- Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan, dan faskes gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif dan simpan.
- Tunggu nomor verifikasi yang dikirimkan melalui email.
- Buka email dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
- Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai petunjuk Virtual Account.
- BPJS Kesehatan akan menjadi aktif setelah pembayaran berhasil.
- Peserta dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri.