Intip Cara Penukaran Valas dan Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Rabu (21/8)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak pergerakan kurs dollar-rupiah yang alami penguatan di perdagangan pasar spot pada Selasa (20/8). Rupiah menguat ke level Rp15.436 pada pekan keempat bulan Agustus 2024.

Posisi mata uang Garuda turun sebesar 0,72% bila dibandingkan dari hari Senin lalu yang berada di level Rp15.550.

Kemudian, kurs tengah Bank Indonesia (BI) juga alami pergerakan yang sama. Rupiah JISDOR menguat pada level Rp15.480 atau naik 0,71% dari Senin lalu (Rp15.591).


Untuk nasabah yang berencana melakukan penukaran valuta asing (valas) dollar Amerika Serikat, disarankan untuk mengikuti referensi kurs dari lembaga perbankan.

Baca Juga: Simak Begini Prediksi Rupiah Hingga Akhir Tahun Nanti

Petunjuk Tukar Valas

Nasabah yang ingin menukarkan valas di BCA dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh cabang yang memiliki fasilitas tersebut.

  • Datang ke Kantor Cabang BCA: Anda dapat mengunjungi salah satu kantor cabang BCA untuk melakukan transaksi tukar valas. Pastikan untuk membawa dokumen identifikasi yang valid, seperti KTP atau paspor.
  • Katakan Keperluan: Sampaikan kepada petugas bank mata uang asing yang ingin Anda tukar. Beri tahu juga jumlah mata uang yang Anda miliki dan mata uang yang ingin Anda peroleh.
  • Pantau Kurs Jual Beli: Petugas bank akan memberikan informasi tentang kurs valas saat itu.
  • Pastikan untuk konfirmasi jumlah yang akan Anda terima dalam mata uang tujuan.
  • Isi Formulir dan Berikan Dokumen Identifikasi: Isi formulir transaksi tukar valas yang diberikan oleh bank. Sertakan dokumen identifikasi yang diperlukan.
  • Ikuti proses: Petugas bank akan memproses transaksi dan memberikan konfirmasi mengenai jumlah mata uang tujuan yang akan Anda terima. Pastikan untuk memeriksa kembali transaksi tersebut sebelum dinyatakan selesai.
  • Cek bukti transaksi: Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima bukti transaksi. Simpan bukti tersebut sebagai referensi untuk keperluan selanjutnya.
Pelayanan terkait valas dapat diakses nasabah melalui laman resmi Bank Central Asia (BCA).

Hari ini Rabu, 21 Agustus 2024, BCA memperbarui jenis kurs dollar terhadap rupiah, baik di TT counter, e-rate, maupun bank notes.

Untuk itu, terdapat informasi perubahan nilai kurs dollar terhadap rupiah di situs BCA (Diperbarui pada pukul 08.45 WIB per 21 Agustus 2024).

Tingkat kurs dollar terhadap rupiah e-rate:

  • Kurs beli Rp15.450 per dollar AS
  • Kurs jual Rp15.470 per dollar AS
Tingkat kurs dollar terhadap rupiah TT counter:

  • Kurs beli Rp15.295 per dollar AS
  • Kurs jual Rp15.595 per dollar AS
Tingkat kurs dollar terhadap rupiah bank notes:

  • Kurs beli Rp15.295 per dollar AS
  • Kurs jual Rp15.595 per dollar AS
Baca Juga: Begini Efek Penguatan Rupiah Bagi Industri Manufaktur

Sebagai catatan, terdapat perbedaan dalam tingkat kurs antara dolar AS dan rupiah yang ditetapkan oleh BCA berdasarkan tiga jenis kurs yang dikeluarkan: kurs TT counter, kurs e-rate, dan kurs bank notes.

  • Kurs TT Counter: Kurs dolar terhadap rupiah ini digunakan saat nasabah melakukan setoran atau transfer melalui counter bank.
  • Kurs E-Rate: Kurs ini diterapkan ketika nasabah melakukan transaksi dengan nominal setara atau melebihi 25.000 dolar AS. BCA menyarankan agar nasabah menghubungi cabang terdekat sebelum melakukan transaksi semacam ini.
  • Kurs Bank Notes: Kurs ini berlaku ketika nasabah menukarkan uang mereka secara langsung di kantor bank. Tingkat kurs ini bisa bervariasi tergantung pada apakah orang yang menukarkan adalah nasabah bank atau bukan, dan juga dari kebijakan bank.
Selain itu, bank menggunakan dua jenis kurs dalam transaksi:

  • Kurs Beli: Ini adalah kurs yang digunakan oleh bank ketika bank membeli dolar dari nasabah.
  • Kurs Jual: Ini adalah kurs yang digunakan oleh bank ketika bank menjual dolar kepada nasabah.
Penting untuk diketahui bahwa informasi mengenai tingkat kurs dolar terhadap rupiah ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News