Intip Daftar Harga Emas Antam Logam Mulia Selasa (14/7): Setiap Ukuran Kompak Turun



KONTAN.CO.ID - Cek rincian harga emas Antam logam mulia terbaru hari ini Selasa, 14 Juli 2026. Harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram penurunan dan saat ini dibanderol Rp 2.635.000.

Harga emas Antam untuk ukuran 1 gram tersebut diluar pajak dan turun dari hari sebelumnya, Senin (13/7/2026).

Selain itu, harga emas Antam ukuran paling kecil yaitu 0,5 gram juga turun sebesar Rp10.000 sehingga kini dibanderl Rp 1.357.500.


Dibandingkan perdagangan Senin (13/7/2026), harga emas Antam Logam Mulia pada Selasa (14/7/2026) mengalami penurunan di seluruh ukuran.

Baca Juga: Tengok Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Rabu (8/7) Turun Rp 14.000 Per Gram

Selain emas ukuran 0,5 gram dan 1 gram terkoreksi. penurunan juga terjadi pada ukuran lainnya. Seperti 2 gram yang turun Rp30.000 menjadi Rp5.180.000, 5 gram turun Rp60.000 menjadi Rp12.890.000, serta 10 gram turun Rp145.000 menjadi Rp25.700.000.

Untuk ukuran besar, emas Antam 25 gram turun Rp402.000 menjadi Rp64.085.000, 50 gram melemah Rp890.000 menjadi Rp128.005.000, sementara 100 gram terkoreksi Rp1.852.000 menjadi Rp255.860.000.

Adapun ukuran 250 gram turun Rp4.675.000 menjadi Rp639.340.000, 500 gram turun Rp9.420.000 menjadi Rp1.278.400.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram melemah Rp20.000.000 menjadi Rp2.555.600.000.

Baca Juga: Intip Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Kamis (9/7) Turun Rp 8.000 Per Gram

Daftar Harga Emas Antam Logam Mulia

Berikut ini ringkasan tabel harga emas Antam Logam Mulia pada Selasa, 14 Juli 2026, dirangkum dari laman resminya.

Ukuran Selasa, 14 Juli 2026
0,5 gram Rp 1.357.500
1 gram Rp 2.615.000
2 gram Rp 5.180.000
3 gram Rp 7.752.000
5 gram Rp 12.890.000
10 gram Rp 25.700.000
25 gram Rp 64.085.000
50 gram Rp 128.005.000
100 gram Rp 255.860.000
250 gram Rp 639.340.000
500 gram Rp 1.278.400.000
1.000 gram Rp 2.555.600.000
Baca Juga: Merosot Rp 15.000 Per Gram, Catat Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Selasa (7/7)

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari nilai pembelian.
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan perusahaan dan kondisi pasar. Oleh karena itu, calon pembeli disarankan selalu mengecek pembaruan harga sebelum melakukan transaksi.

Demikian informasi mengenai rincian harga emas Antam logam mulia terbaru.

Tonton: Bursa Korea Selatan Merah, Saham Chip Anjlok di Tengah Aksi Jual Asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News