KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) terus menunjukkan keberpihakannya dalam mendukung peningkatan ekspor di Indonesia. Sejumlah fasilitas diberikan untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global. Bentuknya antara lain berupa Fasilitas Kawasan Berikat, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Fasilitas Kawasan Berikat adalah fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong perusahaan pengolahan atau manufacturing untuk melakukan ekspor karena memang ada kewajiban dari perusahaan ini untuk ekspor. Kalau dia ke lokal boleh, tetapi dibatasi maksimal 50 persen dari ekspornya,” jelas Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu Untung Basuki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7).
Intip Fasilitas yang Diberikan Dtjen Bea Cukai untuk Dukung Peningkatan Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) terus menunjukkan keberpihakannya dalam mendukung peningkatan ekspor di Indonesia. Sejumlah fasilitas diberikan untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global. Bentuknya antara lain berupa Fasilitas Kawasan Berikat, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Fasilitas Kawasan Berikat adalah fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong perusahaan pengolahan atau manufacturing untuk melakukan ekspor karena memang ada kewajiban dari perusahaan ini untuk ekspor. Kalau dia ke lokal boleh, tetapi dibatasi maksimal 50 persen dari ekspornya,” jelas Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu Untung Basuki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7).