Intip Jadwal Pembayaran Dividen Hasnur Internasional (HAIS) Dengan Yield 7,45%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (HAIS) akan membagikan dividen Rp 52,47 miliar dari laba tahun 2023. Besaran dividen ini setara dengan Rp 19,98 per saham.

Pembayaran dividen ini telah mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (1/4). Rasio pembayaran dividen ini adalah 33,34% dari laba bersih Hasnur tahun 2023. 

“Besaran dividen tersebut sejalan dengan komitmen manajemen HAIS untuk menjadikan Hasnur sebagai perusahaan yang menarik untuk investasi bagi publik dan menjadi kontributor utama terhadap pengembangan Hasnur Group. Keputusan ini juga menunjukkan dukungan yang kuat dari pemegang saham kepada manajemen untuk mengakselerasikan pengembangan bisnis Hasnur,” ujar Presiden Direktur HAIS Jayanti Sari dalam siaran pers, Rabu (3/4). 


Dengan harga saham HAIS yang ada di Rp 268 per saham pada Jumat (5/4), yield dividen Hasnur Internasional sebesar 7,45%.

Baca Juga: Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Sepakat Bagikan Dividen Rp 52,47 Miliar

Berikut jadwal pembayaran dividen HAIS berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia:

  • Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 17 April 2024
  • Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 18 April 2024
  • Cum dividen di pasar tunai: 19 April 2024
  • Ex dividen di pasar tunai: 22 April 2024
  • Recording date: 19 April 2024
  • Pembayaran dividen: 3 Mei 2024
Sepanjang tahun 2023, Hasnur Internasional Shipping sukses membukukan laba bersih konsolidasian sebesar Rp 157,51 miliar pada tahun 2023, tumbuh 35,63% dibandingkan dengan perolehan pada 2022 yang sebesar Rp 116,13 miliar. Perolehan laba tersebut juga menjadi yang terbesar sejak Hasnur didirikan pada tahun 2009.

HAIS akan menyisihkan sebesar 64,77% atau Rp 101,94 miliar dari laba bersih tahun lalu sebagai laba ditahan untuk penguatan modal dan pengembangan usaha. Sedangkan sebesar 1,89% atau Rp 2,98 miliar dari laba bersih tahun lalu ditetapkan sebagai cadangan wajib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati