KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) akan membayarkan dividen tunai sebesar US$ 18,54 juta atau setara Rp 273,54 miliar. Dividen ini setara dengan Rp 50 per saham. Pembayaran dividen telah mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) INKP yang digelar pada Selasa (16/5). "Adapun laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas sebesar US$ 857,51 juta pada 2022 atau naik 62,91% dari tahun sebelumnya 2021 sebesar US$ 526,4 juta," kata Direktur INKP Kurniawan Yuwono, Selasa (16/5).
- Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 25 Mei 2023
- Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 26 Mei 2023
- Cum dividen di pasar tunai: 29 Mei 2023
- Ex dividen di pasar tunai: 30 Mei 2023
- Recording date: 29 Mei 2023
- Pembayaran dividen: 16 Juni 2023