JAKARTA. Penyelenggaraan haji telah dimulai. Kementerian Agama memberikan mandat kepada PT AJS Amanahjiwa Giri Artha untuk mengkaver asuransi jiwa syariah jemaah haji Indonesia. Direktur Utama PT AJS Amanahjiwa Giri Artha, Salim Al Bakry mengatakan, pihaknya mengelompokkan dua kontribusi dan manfaat asuransi. Pertama yaitu untuk jemaah reguler. Dengan memungut kontribusi sebesar Rp 50.000 per orang, Amanah Githa memberikan manfaat asuransi syariah sebesar Rp 15 juta kepada jemaah reguler. "Jemaah haji reguler berhak mendapat 100% manfaat asuransi syariah apabila meninggal karena sakit. Selain itu, jemaah berhak mendapat 200% manfaat asuransi syariah apabila meninggal karena kecelakaan," terang Salim, Rabu (10/8). Sementara untuk jemaah yang cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan berhak mendapat manfaat maksimum 100% dari manfaat asuransi syariah.
Intip manfaat asuransi haji Amanah Githa
JAKARTA. Penyelenggaraan haji telah dimulai. Kementerian Agama memberikan mandat kepada PT AJS Amanahjiwa Giri Artha untuk mengkaver asuransi jiwa syariah jemaah haji Indonesia. Direktur Utama PT AJS Amanahjiwa Giri Artha, Salim Al Bakry mengatakan, pihaknya mengelompokkan dua kontribusi dan manfaat asuransi. Pertama yaitu untuk jemaah reguler. Dengan memungut kontribusi sebesar Rp 50.000 per orang, Amanah Githa memberikan manfaat asuransi syariah sebesar Rp 15 juta kepada jemaah reguler. "Jemaah haji reguler berhak mendapat 100% manfaat asuransi syariah apabila meninggal karena sakit. Selain itu, jemaah berhak mendapat 200% manfaat asuransi syariah apabila meninggal karena kecelakaan," terang Salim, Rabu (10/8). Sementara untuk jemaah yang cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan berhak mendapat manfaat maksimum 100% dari manfaat asuransi syariah.