Intip Panduan Penukaran Valas dan Kurs Dollar-Rupiah di BCA pada Kamis (10/10)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip kurs dollar-rupiah yang berbalik menguat di perdagangan pasar spot pada Rabu (9/10). Rupiah alami penguatan ke level Rp15.630 memasuki awal bulan Oktober 2024.

Artinya, posisi mata uang Garuda yang menghijau sebesar 0,16% dari hari Selasa lalu (Rp15.655).

Adapun, kurs tengah Bank Indonesia (BI) juga alami pergerakan yang sama. Rupiah JISDOR naik pada level Rp15.607 atau menguat sebesar 0,41% dari Selasa lalu (Rp15.671).


Bagi nasabah yang berencana melakukan penukaran valuta asing (valas) dollar Amerika Serikat, disarankan untuk mengikuti referensi kurs dari lembaga perbankan.

Baca Juga: Kompak, Rupiah Jisdor Menguat 0,41% ke Rp 15.607 Per Dolar AS pada Rabu (9/10)

Layanan terkait valas dapat diakses nasabah melalui laman resmi Bank Central Asia (BCA).

Pada hari ini Kamis, 10 Oktober 2024, BCA memperbarui jenis kurs dollar terhadap rupiah, baik di TT counter, e-rate, maupun bank notes.

Untuk itu, terdapat informasi perubahan nilai kurs dollar terhadap rupiah di situs BCA (Diperbarui pada pukul 08.55 WIB per 10 Oktober 2024).

Kurs dollar terhadap rupiah e-rate:

  • Kurs beli Rp15.625 per dollar AS
  • Kurs jual Rp15.645 per dollar AS
Kurs dollar terhadap rupiah TT counter:

  • Kurs beli Rp15.510 per dollar AS
  • Kurs jual Rp15.810 per dollar AS
Kurs dollar terhadap rupiah bank notes:

  • Kurs beli Rp15.510 per dollar AS
  • Kurs jual Rp15.810 per dollar AS
Baca Juga: Diproyeksikan Berbalik Melemah, Cermati Katalis Pergerakan Rupiah Kamis (10/10)

Panduan Penukaran Valas

Nasabah yang ingin menukarkan valas di BCA dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh cabang yang memiliki fasilitas tersebut.

  • Datang ke Kantor Cabang BCA: Anda dapat mengunjungi salah satu kantor cabang BCA untuk melakukan transaksi tukar valas. Pastikan untuk membawa dokumen identifikasi yang valid, seperti KTP atau paspor.
  • Katakan Keperluan: Sampaikan kepada petugas bank mata uang asing yang ingin Anda tukar. Beri tahu juga jumlah mata uang yang Anda miliki dan mata uang yang ingin Anda peroleh.
  • Pantau Kurs Jual Beli: Petugas bank akan memberikan informasi tentang kurs valas saat itu.
  • Pastikan untuk konfirmasi jumlah yang akan Anda terima dalam mata uang tujuan.
  • Isi Formulir dan Berikan Dokumen Identifikasi: Isi formulir transaksi tukar valas yang diberikan oleh bank. Sertakan dokumen identifikasi yang diperlukan.
  • Ikuti proses: Petugas bank akan memproses transaksi dan memberikan konfirmasi mengenai jumlah mata uang tujuan yang akan Anda terima. Pastikan untuk memeriksa kembali transaksi tersebut sebelum dinyatakan selesai.
  • Cek bukti transaksi: Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima bukti transaksi. Simpan bukti tersebut sebagai referensi untuk keperluan selanjutnya.
Sebagai catatan, terdapat perbedaan dalam tingkat kurs antara dolar AS dan rupiah yang ditetapkan oleh BCA berdasarkan tiga jenis kurs yang dikeluarkan: kurs TT counter, kurs e-rate, dan kurs bank notes.

  • Kurs TT Counter: Kurs dolar terhadap rupiah ini digunakan saat nasabah melakukan setoran atau transfer melalui counter bank.
  • Kurs E-Rate: Kurs ini diterapkan ketika nasabah melakukan transaksi dengan nominal setara atau melebihi 25.000 dolar AS. BCA menyarankan agar nasabah menghubungi cabang terdekat sebelum melakukan transaksi semacam ini.
  • Kurs Bank Notes: Kurs ini berlaku ketika nasabah menukarkan uang mereka secara langsung di kantor bank. Tingkat kurs ini bisa bervariasi tergantung pada apakah orang yang menukarkan adalah nasabah bank atau bukan, dan juga dari kebijakan bank.
Selain itu, bank menggunakan dua jenis kurs dalam transaksi untuk nasabah valas. Kurs Beli adalah kurs yang digunakan oleh bank ketika bank membeli dolar dari nasabah.

Sementara, kurs Jual adalah kurs yang digunakan oleh bank ketika bank menjual dolar kepada nasabah.

Informasi mengenai tingkat kurs dolar terhadap rupiah ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News