KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memperkuat solusi trade finance, FX swap, dan cash collateral credit untuk lebih optimal dalam penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri. Pemerintah memiliki kebijakan yang mewajibkan minimal 30% devisa hasil ekspor (DHE) ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023, dan berlaku untuk barang-barang ekspor, salah satunya dari sektor perikanan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Intip Strategi BNI untuk Menangkap DHE di Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memperkuat solusi trade finance, FX swap, dan cash collateral credit untuk lebih optimal dalam penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri. Pemerintah memiliki kebijakan yang mewajibkan minimal 30% devisa hasil ekspor (DHE) ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023, dan berlaku untuk barang-barang ekspor, salah satunya dari sektor perikanan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).