Intip Syarat dan Cara Balik Nama Motor beserta Biaya hingga Prosedurnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus balik nama motor, biaya, syarat, dan prosedur mengurusnya. Informasi ini sangat berguna bagi Anda yang ingin membeli motor bekas.

Biaya balik nama motor (biaya balik nama sepeda motor) berbeda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraan. Namun, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.

Selain itu, dari informasi besaran biaya balik nama motor, pemilik kendaraan dapat menyiapkan sejumlah uang yang akan dikeluarkan sebelum datang ke kantor Samsat.


Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor lewat Aplikasi hingga SMS

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Proses balik nama motor diperlukan agar Anda tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya. Pasalnya, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.

Adapun biaya balik nama motor yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Biaya balik nama motor

Melansir dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Biaya administrasi: Rp 35.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000.
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Tetapi, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online melalui ATM BCA sampai Internet Banking

Syarat balik nama motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Sehingga sebelum datang ke Samsat, sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy.
  • STNK asli dan fotocopy.
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran.
  • Bukti cek fisik kendaraan.
Kemudian, Anda bisa mengikuti langkah untuk balik nama motor berikut ini.

Cara mengurus balik nama motor

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  • Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
  • Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  • Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
  • Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
  • Selesaikan proses pembayaran di loket.

Denda keterlambatan pajak

Sebagai catatan, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Baya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Nah, itulah informasi seputar biaya balik nama motor atau biaya balik nama motor. Biaya balik nama motor tentu akan lebih murah jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat.

Demikian beberapa cara biaya balik nama motor dengan mudah beserta syaratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News