KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus balik nama motor, biaya, syarat, dan prosedur mengurusnya. Informasi ini sangat berguna bagi Anda yang ingin membeli motor bekas. Biaya balik nama motor (biaya balik nama sepeda motor) berbeda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraan. Namun, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar. Selain itu, dari informasi besaran biaya balik nama motor, pemilik kendaraan dapat menyiapkan sejumlah uang yang akan dikeluarkan sebelum datang ke kantor Samsat.
Biaya balik nama motor
Melansir dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):- Biaya administrasi: Rp 35.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000.
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.
Syarat balik nama motor
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Sehingga sebelum datang ke Samsat, sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:- KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy.
- STNK asli dan fotocopy.
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran.
- Bukti cek fisik kendaraan.
Cara mengurus balik nama motor
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
- Selesaikan proses pembayaran di loket.