KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah kembali menyesuaikan satuan biaya penginapan untuk perjalanan dinas dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Dalam aturan terbaru ini, biaya hotel untuk pejabat negara mengalami kenaikan, dengan DKI Jakarta mencatatkan tarif tertinggi. Berdasarkan beleid tersebut, satuan biaya penginapan bagi pejabat negara/wakil menteri/pejabat eselon I dengan hotel di DKI Jakarta kini mencapai Rp 9,33 juta per malam, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 8,72 juta per malam.
Intip Tarif Hotel Mewah Para Pejabat Saat Dinas Dalam Negeri Mulai Tahun 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah kembali menyesuaikan satuan biaya penginapan untuk perjalanan dinas dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Dalam aturan terbaru ini, biaya hotel untuk pejabat negara mengalami kenaikan, dengan DKI Jakarta mencatatkan tarif tertinggi. Berdasarkan beleid tersebut, satuan biaya penginapan bagi pejabat negara/wakil menteri/pejabat eselon I dengan hotel di DKI Jakarta kini mencapai Rp 9,33 juta per malam, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 8,72 juta per malam.
TAG: