Investasi apartemen makin mudah dan seksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada dua hal yang selalu harus dipikirkan ketika memutuskan berinvestasi properti, yaitu nilai jual kembali (capital gain) dan nilai sewa. Ketika dua hal tersebut telah dijamin oleh pengembang tentu menjadi hal yang menarik.

Nilai jual kembali dan nilai sewa apartemen secara mudah dipastikan stabil mengingat masih minimnya ketersediaan apartemen baru di Jakarta. 

Riset yang dilakukan Colliers International Indonesia dan Jones Lang LaSalle (JLL) pada 2017 menunjukkan hal senada.


Dari segi suplai secara keseluruhan, baik dari penjualan dan fluktuasi harga, pasar apartemen di Jakarta dan sekitarnya secara umum masih datar selain itu ketersediaan apartemen baru terhitung lambat sehingga harga apartemen cenderung stabil.

Selain itu terdapat faktor penting pada pasar apartemen adalah lokasi strategis, fasilitas yang lengkap, aksesibilitas yang mudah dan terjangkau sehingga menjadi pilihan hunian yang tepat bagi kelas menengah Jakarta.

Marketing Director Green Pramuka City, Jeffry Yamin mengatakan, ada dua jenis investor properti jenis apartemen yaitu yang mencari penghasilan melalui sewa ataupun penjualan kembali unit yang telah dibeli.

“Namun ada jenis investor yang memilih untuk memiliki apartemen dan tidak mau terburu-buru menjual asetnya. Biasanya mereka memilih untuk menyewakannya lebih dahulu. Mereka berharap ada keuntungan berkala sebagai hasil dari penyewaan apartemen,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima KONTAN, (13/3).

Jeffry menambahkan, dalam hal ini Green Pramuka City menawarkan skema yang sulit untuk dilewatkan investor apartemen yaitu jaminan sewa (rental guarantee) dan jaminan pembelian unit (buy-back guarantee).

Skema jaminan sewa berupa jaminan dari pihak Green Pramuka City untuk menyewakan unit yang telah dibeli dengan durasi antara satu hingga lima tahun. Menariknya uang sewa tersebut dibayarkan di awal oleh pengembang sehingga dapat menjadi nilai pengurang harga beli unit apartemen.

Dengan disewakan melalui pengembang, pemilik unit tak perlu repot menghitung tarif sewa maupun biaya pemeliharaan unit. 

Sementara skema jaminan pembelian unit adalah perjanjian yang ditawarkan oleh Green Pramuka City bagi pembeli unit yang memiliki target untuk tinggal atau memiliki unit apartemen tidak lebih dari 10 tahun.

“Kami tidak bisa memungkiri tetap ada pemilik unit yang bercita-cita suatu hari tinggal di landed house. Nah dengan jaminan buyback, pengembang memastikan akan membeli unit yang telah berusia 10 tahun tersebut dengan nilai di awal pembelian. Apa pemilik unit rugi? Ya tidak lah, kan dia telah menempati unit tersebut selain itu dia tidak repot mencari pembeli,” tutur Jeffry.

Jeffry menambahkan kedua skema yang ditawarkan dapat disatukan sehingga semakin menguntungkan. Misalnya membeli unit untuk kemudian disewakan selama lima tahun, kemudian ditempati selama lima tahun berikutnya yang kemudian pada tahun ke-10 telah mendapat jaminan pembelian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi