JAKARTA. Sektor perikanan nasional diminati investor asing setelah keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal pada Mei 2016 lalu. Dalam beleid yang sering disebut Daftar Negatif InvestasiĀ (DNI) ini, sektor pengolahan perikanan dibuka 100% bagi investor asing. Namun, sektor penangkapan ikan justru ditutup 100% bagi investor asing. Meski demikian, Nilanto Perbowo, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, sudah banyak negara yang merapat untuk dapat berinvestasi di bidang pengolahan ikan. "Banyak swasta asing yang berminat untuk berinvestasi, seperti Vietnam, China, Jepang, dan Thailand," katanya kepada KONTAN, Kamis (4/8).
Investasi asing masih sebatas komitmen
JAKARTA. Sektor perikanan nasional diminati investor asing setelah keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal pada Mei 2016 lalu. Dalam beleid yang sering disebut Daftar Negatif InvestasiĀ (DNI) ini, sektor pengolahan perikanan dibuka 100% bagi investor asing. Namun, sektor penangkapan ikan justru ditutup 100% bagi investor asing. Meski demikian, Nilanto Perbowo, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, sudah banyak negara yang merapat untuk dapat berinvestasi di bidang pengolahan ikan. "Banyak swasta asing yang berminat untuk berinvestasi, seperti Vietnam, China, Jepang, dan Thailand," katanya kepada KONTAN, Kamis (4/8).