JAKARTA. Aturan pembatasan investasi perusahaan asuransi di instrumen reksadana rupanya tak membebani PT Asuransi Cigna. Associate Director Strategic Marketing PT Asuransi Cigna Reginald J. Hamdani mengatakan posisi aset investasi Cigna sudah sesuai dengan lingkup regulasi baru. "Batasan investasi dalam kebijakan internal kami jauh dari batas tersebut, baik aturan sekarang maupun yang akan datang," kata Reginald, melalui surat elektronik, Senin (15/10). Aturan yang dimaksud Reginald adalah Peraturan Menteri Keuangan No 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Mulai 1 Januari 2013, beleid ini memastikan kesehatan pabrik proteksi dengan mengatur keranjang investasi dalam membenamkan premi nasabah. Untuk investasi reksadana, perusahaan asuransi hanya boleh membenamkan dana maksimal 15% dari nilai investasi di satu manajer investasi. Adapun jumlah maksimal investasi perusahaan asuransi di reksadana maksimal 50% dari total investasi. Meski sudah sesuai, Reginald mengaku akan sedikit melakukan perubahan dalam kebijakan internal Cigna dalam melakukan investasi. "Terkait aturan baru, kami harus menciptakan sebuah lingkup maksimal kembali," katanya.
Investasi Asuransi di reksadana penuhi PMK 53
JAKARTA. Aturan pembatasan investasi perusahaan asuransi di instrumen reksadana rupanya tak membebani PT Asuransi Cigna. Associate Director Strategic Marketing PT Asuransi Cigna Reginald J. Hamdani mengatakan posisi aset investasi Cigna sudah sesuai dengan lingkup regulasi baru. "Batasan investasi dalam kebijakan internal kami jauh dari batas tersebut, baik aturan sekarang maupun yang akan datang," kata Reginald, melalui surat elektronik, Senin (15/10). Aturan yang dimaksud Reginald adalah Peraturan Menteri Keuangan No 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Mulai 1 Januari 2013, beleid ini memastikan kesehatan pabrik proteksi dengan mengatur keranjang investasi dalam membenamkan premi nasabah. Untuk investasi reksadana, perusahaan asuransi hanya boleh membenamkan dana maksimal 15% dari nilai investasi di satu manajer investasi. Adapun jumlah maksimal investasi perusahaan asuransi di reksadana maksimal 50% dari total investasi. Meski sudah sesuai, Reginald mengaku akan sedikit melakukan perubahan dalam kebijakan internal Cigna dalam melakukan investasi. "Terkait aturan baru, kami harus menciptakan sebuah lingkup maksimal kembali," katanya.