Investasi asuransi syariah diperketat



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperketat cara berinvestasi bagi perusahaan perasuransian yang berprinsip syariah. Pemerintah membatasi porsi investasi mereka di bebarapa instrumen investasi. Tujuannya untuk mencegah terulangnya gagal bayar seperti kasus PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang terlalu banyak menyimpan dananya di saham beberapa tahun yang lalu.

Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah. beleid baru ini sekaligus merevisi aturan lama, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Dalam aturan baru yang berlaku efektif mulai bulan ini, pemerintah membatasi penempatan investasi pada satu pihak maksimal 20%, kecuali pada surat berharga syariah yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Dalam aturan lama, batasannya sebesar 25%. Selain itu, regulator juga membatasi dan mempertegas porsi investasi di masing-masing instrumen investasi (lihat tabel).


Pemerintah juga menghilangkan beberapa portofolio investasi yang selama ini dipergunakan perusahaan perasuransian syariah. Ini meliputi investasi pada pinjaman polis, bangunan atau tanah, dan penyertaan langsung.

Portofolio baru

Sebagai alternatif pengganti, pemerintah mengizinkan asuransi syariah masuk ke instrumen lain, seperti emas dan efek beragun aset (EBA) syariah. Pemerintah juga mempertegas portofolio investasi di luar negeri maksimal 20% dari jumlah investasi.

Parmin S. Widodo, Direktur PT Asuransi Syariah Mubarakah, mendukung isi beleid tersebut. Sebab, aturan itu membuat wahana investasi bagi perusahaan asuransi syariah makin beragam. "Apalagi, investasi di emas selalu menguntungkan," ujarnya (24/1).

Yudha Pratama, Direktur Utama PT Jaya Proteksi Takaful, menambahkan, harga emas memang sudah naik cukup tinggi. Namun, ke depan harganya masih bisa terus naik. "Imbal hasil investasi di emas mencapai 20% per tahun, bagi asuransi kerugian, itu sudah cukup," papar Yudha.

Ia juga tidak keberatan dengan pembatasan porsi investasi. Sebab, hal itu juga penting untuk menjaga keamanan berinvestasi. Apalagi, batasan itu sebenarnya juga masih cukup untuk menampung investasi perusahaan asuransi syariah. Maklum, jumlah investasi asuransi syariah masih kecil, hanya sekitar Rp 100 triliun. "Lagi pula, setiap perusahaan juga sudah mendiversifikasi investasi sendiri, kok," kata Yudha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: