JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperketat cara berinvestasi bagi perusahaan perasuransian yang berprinsip syariah. Pemerintah membatasi porsi investasi mereka di bebarapa instrumen investasi. Tujuannya untuk mencegah terulangnya gagal bayar seperti kasus PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang terlalu banyak menyimpan dananya di saham beberapa tahun yang lalu. Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah. beleid baru ini sekaligus merevisi aturan lama, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam aturan baru yang berlaku efektif mulai bulan ini, pemerintah membatasi penempatan investasi pada satu pihak maksimal 20%, kecuali pada surat berharga syariah yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Dalam aturan lama, batasannya sebesar 25%. Selain itu, regulator juga membatasi dan mempertegas porsi investasi di masing-masing instrumen investasi (lihat tabel).
Investasi asuransi syariah diperketat
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperketat cara berinvestasi bagi perusahaan perasuransian yang berprinsip syariah. Pemerintah membatasi porsi investasi mereka di bebarapa instrumen investasi. Tujuannya untuk mencegah terulangnya gagal bayar seperti kasus PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang terlalu banyak menyimpan dananya di saham beberapa tahun yang lalu. Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah. beleid baru ini sekaligus merevisi aturan lama, yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam aturan baru yang berlaku efektif mulai bulan ini, pemerintah membatasi penempatan investasi pada satu pihak maksimal 20%, kecuali pada surat berharga syariah yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Dalam aturan lama, batasannya sebesar 25%. Selain itu, regulator juga membatasi dan mempertegas porsi investasi di masing-masing instrumen investasi (lihat tabel).