KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri semen nasional masih menghadapi tantangan berat berupa kondisi kelebihan pasokan (oversupply) produk tersebut. Ini diperparah oleh polemik rencana investasi pendirian pabrik baru di Provinsi Aceh. Asosiasi Semen Indonesia (ASI) pernah menyebut, kondisi kelebihan pasokan tercermin dari total kapasitas terpasang pabrik semen nasional yang mencapai 119 juta ton, namun hanya 55% saja hasil produksi semen tersebut yang terserap di pasar domestik. Sebagai pengingat, pada tahun 2023 volume konsumsi atau penjualan semen di pasar domestik tumbuh 3,5% menjadi 65,5 juta. Adapun penjualan ekspor semen tumbuh 20,22% menjadi 10,7 juta ton.
Dengan begitu, total penjualan semen domestik dan ekspor tercatat sebesar 76,2 juta ton pada 2023, atau terdapat selisih 42,8 juta ton dengan kapasitas terpasang pabrik semen nasional.
Baca Juga: Investor China Masuk, Industri Semen Tertekan Dalam catatan KONTAN, konsumsi semen nasional diperkirakan tumbuh 2%-3% pada 2024. Hal ini dipengaruhi maraknya pembangunan infrastruktur usai perhelatan Pemilu 2024, termasuk proyek IKN Nusantara. Namun, momentum pertumbuhan kinerja industri semen berpotensi terganjal. Sebab, baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group. Perusahaan asal China tersebut berencana membangun pabrik semen di Aceh Selatan yang berkapasitas 6 juta ton per tahun dengan suntikan investasi mencapai Rp 10 triliun. Rencana ini menimbulkan kontroversi. Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Nadi Astuti menilai, Pemkab Aceh Selatan dan Kobexindo Cement mestinya berkoordinasi dahulu dengan Kemenperin atau dengan kementerian/lembaga terkait lain yang mengetahui kondisi industri semen nasional yang saat ini mengalami kelebihan pasokan, sehingga pemerintah memberlakukan kebijakan moratorium investasi industri semen. "Walaupun bersifat MoU, Kobexindo Cement tidak dapat memproses perizinan berusaha lebih lanjut, termasuk izin lingkungan, karena sistem Online Single Submission (OSS) terkunci lantaran ada kebijakan moratorium investasi industri semen," ungkap Putu, Rabu (29/5). Kemenperin menyebut, pembangunan pabrik semen di Provinsi Aceh tentu tidak sejalan dengan kebijakan moratorium investasi industri semen, kecuali di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Jika ada pembangunan industri semen baru di Aceh tentu akan berdampak pada produsen semen eksisting khususnya yang berlokasi di wilayah Sumatra seperti menurunnya utilisasi produksi.
Baca Juga: China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Menyayangkan Asal tahu saja, Pulau Sumatra, termasuk Aceh, menjadi wilayah operasional tiga produsen semen BUMN. Di antaranya adalah PT Semen Padang dengan kapasitas produksi 11 juta ton per tahun, PT Semen Baturaja berkapasitas 3,85 juta ton per tahun, dan PT Solusi Bangun Andalas berkapasitas 1,65 juta ton per tahun. Putu bilang, Kemenperin akan berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Investasi/BKPM, Pemkab Aceh Selatan, dan Asosiasi Semen Indonesia dalam upaya menjalankan moratorium investasi di industri semen. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan sampai saat ini tidak ada izin pendirian pabrik semen baru yang diberikan oleh pemerintah karena industri semen dalam negeri masih mengalami kelebihan pasokan.
Sementara itu, Direktur Manufacturing PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) Soni Asrul Sani berharap kebijakan moratorium izin pembangunan pabrik semen baru dapat terus ditegakkan demi meningkatkan utilitas produksi dan penyerapan semen di pasar domestik. SMCB mengklaim masih memiliki kapasitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan semen di Sumatera, termasuk Aceh, melalui anak usahanya Solusi Bangun Andalas. "Total kapasitas produsen semen di Sumatera masih mampu memenuhi permintaan yang ada, sehingga belum diperlukan adanya penambahan kapasitas produksi semen," tandas dia, Rabu (29/5). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi