JAKARTA. Investasi baru yang akan masuk ke Indonesia menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax holiday. Kebijakan itu diharapkan bisa mempercepat realisasi investasi yang akan dilakukan di Indonesia.Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (INAPlas) Fajar AD Budiyono mengatakan, sejumlah investor di bidang petrokimia yang akan masuk ke Indonesia sangat berharap kebijakan insentif itu segera terbit. "Adanya tax holiday bisa mempercepat realisasi investasi di bidang petrokimia," kata Fajar.Mereka yang tengah berencana berinvestasi di antaranya berasal dari Timur Tengah yang akan membangun refinery untuk mengolah minyak menjadi bahan baku petrokimia. Selain itu ada Korea yang akan membangun Nafta Cracker yang mengolah nafta menjadi bahan baku plastik. Perusahaan Taiwan juga berencana merelokasi refinery ke Indonesia.Lokasi yang akan dipilih untuk investasi itu berada di empat kluster industri petrokimia yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.Untuk investasi pembangunan satu refinery membutuhkan dana investasi sebesar US$ 6 miliar. Sedangkan dana investasi untuk pembangunan satu nafta cracker mencapai US$ 2,2 miliar. Indonesia sejatinya masih membutuhkan tiga refinery hingga tahun 2020 untuk mengatasi kekurangan bahan baku petrokimia yang dihadapi industri selama ini.Sementara itu, Wakil Ketua Indonesia Iron and Steel Industri Association (IISA) Irvan Kamal Hakim mengatakan, industri baja nasional menyambut baik rencana penerbitan tax holiday. "Kebijakan insentif itu sudah lama ditunggu oleh industri," kata Irvan.Sebelumnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa ada tiga sektor industri yang akan memperoleh insentif itu yaitu industri logam dasar (besi baja), kilang minyak dan gasifikasi.Namun Badan Pengkajian Kebijakan Iklim Dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian (BPKIMI Kemenperin) Arryanto Sagala mengatakan, keputusan sektor industri apa saja yang akan mendapatkan insentif tax holiday masih belum final. "Saat ini masih dibahas," kata Arryanto.Jadi tidak menutup kemungkinan ada sektor industri lain akan memperoleh insentif yaitu sektor industri yang masuk kategori sektor prioritas. Sayangnya Arryanto belum bersedia menyebutkan sektor apa saja yang menjadi prioritas itu. Yang jelas, Arryanto mengatakan mereka harus memenuhi tiga syarat yaitu industri pionir, memberikan multiplier effect ke industri yang lain dan memiliki nilai investasi yang besar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Investasi baru menunggu realisasi tax holiday
JAKARTA. Investasi baru yang akan masuk ke Indonesia menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax holiday. Kebijakan itu diharapkan bisa mempercepat realisasi investasi yang akan dilakukan di Indonesia.Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (INAPlas) Fajar AD Budiyono mengatakan, sejumlah investor di bidang petrokimia yang akan masuk ke Indonesia sangat berharap kebijakan insentif itu segera terbit. "Adanya tax holiday bisa mempercepat realisasi investasi di bidang petrokimia," kata Fajar.Mereka yang tengah berencana berinvestasi di antaranya berasal dari Timur Tengah yang akan membangun refinery untuk mengolah minyak menjadi bahan baku petrokimia. Selain itu ada Korea yang akan membangun Nafta Cracker yang mengolah nafta menjadi bahan baku plastik. Perusahaan Taiwan juga berencana merelokasi refinery ke Indonesia.Lokasi yang akan dipilih untuk investasi itu berada di empat kluster industri petrokimia yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.Untuk investasi pembangunan satu refinery membutuhkan dana investasi sebesar US$ 6 miliar. Sedangkan dana investasi untuk pembangunan satu nafta cracker mencapai US$ 2,2 miliar. Indonesia sejatinya masih membutuhkan tiga refinery hingga tahun 2020 untuk mengatasi kekurangan bahan baku petrokimia yang dihadapi industri selama ini.Sementara itu, Wakil Ketua Indonesia Iron and Steel Industri Association (IISA) Irvan Kamal Hakim mengatakan, industri baja nasional menyambut baik rencana penerbitan tax holiday. "Kebijakan insentif itu sudah lama ditunggu oleh industri," kata Irvan.Sebelumnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa ada tiga sektor industri yang akan memperoleh insentif itu yaitu industri logam dasar (besi baja), kilang minyak dan gasifikasi.Namun Badan Pengkajian Kebijakan Iklim Dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian (BPKIMI Kemenperin) Arryanto Sagala mengatakan, keputusan sektor industri apa saja yang akan mendapatkan insentif tax holiday masih belum final. "Saat ini masih dibahas," kata Arryanto.Jadi tidak menutup kemungkinan ada sektor industri lain akan memperoleh insentif yaitu sektor industri yang masuk kategori sektor prioritas. Sayangnya Arryanto belum bersedia menyebutkan sektor apa saja yang menjadi prioritas itu. Yang jelas, Arryanto mengatakan mereka harus memenuhi tiga syarat yaitu industri pionir, memberikan multiplier effect ke industri yang lain dan memiliki nilai investasi yang besar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News