KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus investasi bodong masih tergolong marak setelah Satgas Waspada Investasi mengumumkan adanya 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat. Perlindungan terhadap investor pun menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi berpendapat, pemerintah perlu meningkatkan perlindungan terhadap investor yang berpotensi menjadi korban praktik investasi bodong. Salah satu caranya dengan melakukan black list terhadap para pelaku investasi bodong. Dalam hal ini, orang-orang yang pernah menjadi pelaku investasi bodong dilarang mendirikan atau menduduki jabatan dalam suatu perusahaan investasi. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat jera para pelaku investasi bodong.
Investasi bodong masih marak, pelaku investasi bodong harus dibuat jera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus investasi bodong masih tergolong marak setelah Satgas Waspada Investasi mengumumkan adanya 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat. Perlindungan terhadap investor pun menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi berpendapat, pemerintah perlu meningkatkan perlindungan terhadap investor yang berpotensi menjadi korban praktik investasi bodong. Salah satu caranya dengan melakukan black list terhadap para pelaku investasi bodong. Dalam hal ini, orang-orang yang pernah menjadi pelaku investasi bodong dilarang mendirikan atau menduduki jabatan dalam suatu perusahaan investasi. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat jera para pelaku investasi bodong.