KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rangkaian dari penetapan tersangka oleh pihak kepolisian terhadap kasus investasi bodong Net89 terus berlanjut. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya memblokir 150 rekening milik Reza Shahrani atau Reza Paten. Reza Paten merupakan pemilik robot trading Net89 yang menjadi tersangka dugaan investasi bodong.
"Ada 150-an rekening," ujar Ivan saat dimintai konfirmasi
Kompas.com, Minggu (6/11/2022). Ivan tidak menjelaskan lebih rinci perihal pembekuan ratusan rekening milik Reza Paten itu. Hanya, dirinya membeberkan bahwa ada perputaran transaksi Rp 1 triliun lebih dari rekening milik Reza Paten. Adapun rekening Reza Paten itu tersebar di sekitar 25 bank. "Perputaran di atas Rp 1 triliun," ucapnya.
Baca Juga: PPATK Sudah Memblokir Rekening Tersangka Investasi Bodong Net89 Reza Paten Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Reza Paten menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading. "Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/11/2022). Whisnu menjelaskan, pihaknya sudah punya alat bukti yang sah untuk menetapkan Reza Paten menjadi tersangka. Lebih jauh, Whisnu memaparkan Reza Paten disangkakan pasal berlapis.
Baca Juga: Reza Paten Resmi Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Net89 Di antaranya seperti Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79. Kemudian, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ada juga Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Atta Halilintar, Taqy, Kevin, Adri, dan Mario Teguh Tersandung Laporan Robot Trading Kepala Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah menyebutkan, pihaknya telah memblokir rekening milik Reza Paten.
"Benar sudah diblokir rekening yang terindikasi dengan dugaan kejahatan tersebut," ujar Natsir saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/11/2022). Tak hanya rekening milik Reza Paten, Natsir menyebutkan, pihaknya juga sudah memblokir sejumlah rekening lain yang juga berkaitan dengan penipuan investasi bodong tersebut. "Saat ini masih dalam proses," sebut dia. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Blokir 150 Rekening Reza Paten Net89, Perputaran Uang Rp 1 Triliun Lebih", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/06/13135761/ppatk-blokir-150-rekening-reza-paten-net89-perputaran-uang-rp-1-triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar