JAKARTA. Hati-hati dan pasang radar. Meski sudah banyak korban berjatuhan, tawaran investasi bodong masih marak. Sejak awal tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 2.772 pengaduan masyarakat terkait kasus investasi bodong maupun sengketa industri keuangan. Dari jumlah itu, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan OJK Anto Prabowo mengungkapkan, sebanyak 220 pengaduan terindikasi melanggar ketentuan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK. "Kebanyakan dari sektor perbankan, terkait lelang jaminan kredit," ujar Anton. OJK telah menyelesaikan 61 pengaduan dengan memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan perusahan. Sanksinya berupa teguran, sanksi administratif atau kewajiban pembayaran kepada konsumen. "Misalnya, hak konsumen mendapat klaim asuransi," tambah Anto.
Investasi bodong tetap marak
JAKARTA. Hati-hati dan pasang radar. Meski sudah banyak korban berjatuhan, tawaran investasi bodong masih marak. Sejak awal tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 2.772 pengaduan masyarakat terkait kasus investasi bodong maupun sengketa industri keuangan. Dari jumlah itu, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan OJK Anto Prabowo mengungkapkan, sebanyak 220 pengaduan terindikasi melanggar ketentuan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK. "Kebanyakan dari sektor perbankan, terkait lelang jaminan kredit," ujar Anton. OJK telah menyelesaikan 61 pengaduan dengan memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan perusahan. Sanksinya berupa teguran, sanksi administratif atau kewajiban pembayaran kepada konsumen. "Misalnya, hak konsumen mendapat klaim asuransi," tambah Anto.