JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melansir, kasus penggelapan dana yang dilakukan PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) terhadap PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) senilai Rp 11 miliar bukan dalam bentuk investasi reksadana, melainkan kontrak pengelolaan dana (KPD). Hal itu terbukti setelah regulator menelusuri laporan keuangan perseroan dan menemukan adanya pendapatan bulanan hasil dari penempatan dana investasi di Falcon. “Padahal, dalam mekanisme reksadana, tidak ada manajer investasi yang menjanjikan expected rate of return. Mungkin, perseroan kurang memahami ini,” ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata ditemui KONTAN, kemarin. Asal tahu saja, KPD merupakan bentuk pengelolaan dana dengan perjanjian bilateral antara investor dengan manajer investasi. Sebagian bagian dari perjanjian, investor juga melakukan perjanjian terpisah dengan bank kustodian untuk mengatur penyimpanan efek. Berbeda halnya dengan reksadana yang melalui kontrak investasi kolektif (KIK) telah mencakup perjanjian dengan manajer investasi dan bank kustodian.
Investasi Bumida di Falcon bukan reksadana, melainkan KPD
JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melansir, kasus penggelapan dana yang dilakukan PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) terhadap PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) senilai Rp 11 miliar bukan dalam bentuk investasi reksadana, melainkan kontrak pengelolaan dana (KPD). Hal itu terbukti setelah regulator menelusuri laporan keuangan perseroan dan menemukan adanya pendapatan bulanan hasil dari penempatan dana investasi di Falcon. “Padahal, dalam mekanisme reksadana, tidak ada manajer investasi yang menjanjikan expected rate of return. Mungkin, perseroan kurang memahami ini,” ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata ditemui KONTAN, kemarin. Asal tahu saja, KPD merupakan bentuk pengelolaan dana dengan perjanjian bilateral antara investor dengan manajer investasi. Sebagian bagian dari perjanjian, investor juga melakukan perjanjian terpisah dengan bank kustodian untuk mengatur penyimpanan efek. Berbeda halnya dengan reksadana yang melalui kontrak investasi kolektif (KIK) telah mencakup perjanjian dengan manajer investasi dan bank kustodian.