Investasi BWA yang Tinggi Akan Bebani Pelanggan



JAKARTA. Tingginya penawaran peserta lelang penyelenggaraan akses pita lebar atawa broadband wireless access (BWA) frekuensi 2,3 GHz yang jauh melebihi penawaran pemerintah, memunculkan kekhawatiran baru. Bisa jadi, konsumen alias pengguna lah yang harus membayar lebih atas biaya jaringan yang mereka pakai.

Asal tahu saja, nilai total penawaran peserta tender BWA mencapai Rp 458,4 miliar. Nilai ini jauh melebihi penawaran yang diajukan pemerintah pada 5 Juli 2009 lalu yang hanya Rp 52,36 miliar.

Akibat tingginya harga penawaran tersebut, tidak saja biaya penyelenggaraan jaringan, biaya lisensi pun tentunya akan membebani konsumen. "Konsekuensinya memang seperti itu, namun penentuan harga tetap akan memperhitungkan kondisi pasar," ujar Hermanudin, Business Planning Development General Manager Indosat (IM2).


Eddy Kurnia, VP Communication PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) berpendapat, meski tidak menaikkan tarif ke pelanggan, pihaknya tetap optimistis biaya investasi yang dikeluarkan untuk lisensi dan pembangunan infrastruktur dapat ditutup dari peningkatan jumlah pelanggan broadband Telkom.

Eddy bilang, jaringan BWA bakal menambah jumlah pelanggan broadband Telkom dari 900.000 menjadi 1,7 juta di akhir tahun ini.

Menurut sumber KONTAN di PT Multi Polar Tbk, induk usaha First Media -pemenang zona Banten dan Jabotabek dengan harga tertinggi yakni Rp 121,201 miliar- pihaknya berani menawar di harga itu karena sudah memperhitungkan potensi pasar yang ada di zona tersebut.

First Media sengaja memfokuskan target pada zona 4 tersebut. "Ini akan mendukung jaringan fiber yang telah kami miliki di Jakarta," ujar sang sumber.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, tingkat kompetisi e-auction saat lelang BWA secara online memang cukup tinggi. "Setiap peserta cenderung sangat berhati-hati dalam memasukkan angka penawaran mengingat tingginya tingkat kompetisi," Gatot.

Pemenang hasil lelang ini berhak mendapatkan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched. Izin prinsip tersebut berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan hasil evaluasi.

Pemenang tender juga akan mendapatkan penetapan pita frekuensi radio sesuai dengan jumlah blok frekuensi radio yang dimenangkan. Masa berlakunya selama 10 tahun, dan dimungkinkan adanya perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya.

Iwan Krisnadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan, untuk mencegah monopoli, pihaknya menghimbau pemenang menyewakan jaringan sekitar 20% kepada operator lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan