MOMSMONEY.ID - Dengan berlakunya pajak Peer to Peer Lending (P2P) per 1 Mei lalu, tentu muncul pertanyaan apakah berinvestasi di peer to peer lending akan tetap layak jadi pilihan. Andy Nugroho, perencana keuangan Alliance Advisors Group mengatakan, tergantung dari berapa keuntungan yang kita peroleh dari investasi tersebut. "Berapa persen, lalu dikurangi dengan fee dan pajak yang kita terima, ujung-ujungnya kita bisa terima berapa persen keuntungannya?" ujar Andy. Bila ternyata keuntungan menurut kita masih sebanding, maka tidak masalah untuk terus berinvestasi di situ. Andy bilang, investasi di P2P cocok untuk orang atau lembaga yang memiliki uang menganggur, lalu ingin diinvestasikan di instrumen yang secara risiko tergolong moderat-tinggi.
Investasi di P2P Tetap Menarik Meski Dikenakan Pajak. Simak Penjelasannya!
MOMSMONEY.ID - Dengan berlakunya pajak Peer to Peer Lending (P2P) per 1 Mei lalu, tentu muncul pertanyaan apakah berinvestasi di peer to peer lending akan tetap layak jadi pilihan. Andy Nugroho, perencana keuangan Alliance Advisors Group mengatakan, tergantung dari berapa keuntungan yang kita peroleh dari investasi tersebut. "Berapa persen, lalu dikurangi dengan fee dan pajak yang kita terima, ujung-ujungnya kita bisa terima berapa persen keuntungannya?" ujar Andy. Bila ternyata keuntungan menurut kita masih sebanding, maka tidak masalah untuk terus berinvestasi di situ. Andy bilang, investasi di P2P cocok untuk orang atau lembaga yang memiliki uang menganggur, lalu ingin diinvestasikan di instrumen yang secara risiko tergolong moderat-tinggi.