Investasi Duit Kripto (2)



KONTAN.CO.ID - Perdebatan soal apakah mata uang kripto layak menjadi instrumen investasi atau tidak masih cukup sering terjadi. Tokoh investasi yang kerap jadi panutan banyak investor, Warren Buffett, dengan tegas menyatakan mata uang kripto seperti bitcoin berisiko, bahkan hanya khayalan dan bukan aset yang nyata.

Selain Buffett, pendiri Microsoft Bill Gates juga menyatakan mata uang kripto seperti bitcoin berbahaya. Gates mengaitkan pendapatnya dengan fakta bahwa bitcoin kerap digunakan sebagai pembayaran atas transaksi di dunia kriminal.

Meski begitu, toh, banyak juga tokoh lain yang menilai mata uang kripto sebagai masa depan valuta. Elon Musk termasuk tokoh yang sering mempompom berbagai jenis mata uang kripto.


Asal tahu saja, beberapa hedge fund besar di dunia juga sudah mulai melirik mata uang kripto sebagai portofolio investasi pilihan. Yang terbaru, ada SkyBridge Capital, firma investasi yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Perusahaan investasi ini menyebut ada dua aset yang cukup mumpuni seandainya terjadi taper tantrum bila The Federal Reserve melakukan tapering off. Pertama, emas. SkyBridge memprediksi logam mulia ini bisa menyentuh rekor harga baru tahun depan.

Yang kedua, bitcoin. SkyBridge menilai bitcoin dan mata uang kripto lain tetap memiliki prospek menarik di tengah potensi taper tantrum, karena duit kripto masih menunjukkan peluang kenaikan.

Jadi, terlepas dari perdebatan apakah cryptocurrency termasuk instrumen investasi atau bukan, nyatanya mata uang kripto mampu menjadi instrumen pembiak dana yang menjanjikan. Di Indonesia, perdagangan mata uang kripto sebagai aset komoditas berjangka sudah diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tapi ingat, duit kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran.

Cuma memang, sosialisasi dan edukasi mengenai mata uang kripto ini masih perlu digalakkan di dalam negeri. Sudah banyak orang yang mendengar mengenai mata uang kripto dan potensi keuntungannya, tapi belum benar-benar tahu mengenai mata uang kripto ini.

Buktinya, masih muncul banyak korban akibat kasus penipuan investasi kripto, yang ternyata bodong. Perlu diketahui, di Indonesia, baru ada 13 perusahaan pedagang aset kripto yang sudah mendapat izin Bappebti. Sementara aset kripto yang diizinkan diperdagangkan di Indonesia ada 229.

Penulis : Harris Hadinata

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti