KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) menjadi investasi favorit masyarakat Indonesia. Emas Antam digunakan sebagai salah satu investasi aman bagi para investor konvensional. Namun demikian, pembelian emas batangan rupanya dikenakan pajak. Antam mengumumkan untuk pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak pembelian emas sebesar 0,45%. Sedangkan pelanggan tanpa NPWP diwajibkan membayar pajak 0,9%. Hal ini sesuai dengan aturan pungutan PPh pasal 22. Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning, Budi Raharjo mengatakan, PPh pasal 22 tidak akan merugikan pembeli emas batangan lantaran sudah dimasukkan dalam harga jual. Hanya saja, investor harus aktif mencari informasi dan mempelajari bagaimana ketentuan pajak pembelian atau penjualan emas batangan. "Karena ada aturan juga dalam PPh pasal 17 tarif pajak penghasilan sampai dengan 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta," tuturnya.
Meski demikian, ketentuan pajak penghasilan ini menurut Budi tidak menggerus pamor emas. Masih banyak masyarakat Indonesia yang memilih emas batangan sebagai investasi favorit. Sebab, emas Antam yang diperdagangkan dalam mata uang rupiah memiliki dua fungsi, yakni sebagai proteksi terhadap risiko pelemahan kurs rupiah, serta proteksi terhadap kenaikan inflasi. Harga emas batangan biasanya memang mengikuti harga emas dunia. Tetapi pergerakan emas Antam juga ditentukan oleh kurs rupiah. Makanya, harga emas Antam cenderung lebih stabil dibanding emas dunia. Namun, harga emas Antam juga lebih mahal karena ada biaya produksi, sertifikat, dan tentunya biaya pajak. Di samping itu, investasi emas juga memiliki tingkat likuiditas tinggi dibandingkan dengan instrumen investasi di sektor riil lainnya seperti properti. Untuk masyarakat konvensional yang lebih percaya pada investasi sektor riil, emas batangan lebih terjangkau dan mudah dicairkan.