KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) menjadi investasi favorit masyarakat Indonesia. Emas Antam digunakan sebagai salah satu investasi aman bagi para investor konvensional. Namun demikian, pembelian emas batangan rupanya dikenakan pajak. Antam mengumumkan untuk pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak pembelian emas sebesar 0,45%. Sedangkan pelanggan tanpa NPWP diwajibkan membayar pajak 0,9%. Hal ini sesuai dengan aturan pungutan PPh pasal 22. Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning, Budi Raharjo mengatakan, PPh pasal 22 tidak akan merugikan pembeli emas batangan lantaran sudah dimasukkan dalam harga jual. Hanya saja, investor harus aktif mencari informasi dan mempelajari bagaimana ketentuan pajak pembelian atau penjualan emas batangan. "Karena ada aturan juga dalam PPh pasal 17 tarif pajak penghasilan sampai dengan 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta," tuturnya.
Investasi emas Antam sebaiknya di atas lima tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) menjadi investasi favorit masyarakat Indonesia. Emas Antam digunakan sebagai salah satu investasi aman bagi para investor konvensional. Namun demikian, pembelian emas batangan rupanya dikenakan pajak. Antam mengumumkan untuk pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak pembelian emas sebesar 0,45%. Sedangkan pelanggan tanpa NPWP diwajibkan membayar pajak 0,9%. Hal ini sesuai dengan aturan pungutan PPh pasal 22. Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning, Budi Raharjo mengatakan, PPh pasal 22 tidak akan merugikan pembeli emas batangan lantaran sudah dimasukkan dalam harga jual. Hanya saja, investor harus aktif mencari informasi dan mempelajari bagaimana ketentuan pajak pembelian atau penjualan emas batangan. "Karena ada aturan juga dalam PPh pasal 17 tarif pajak penghasilan sampai dengan 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta," tuturnya.