KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mengguyur sejumlah industri prioritas dengan insentif fiskal dan non fiskal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ini seiring diundangkannya aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa pemerintah perlu untuk memberikan insentif tidak cuma bagi industri yang telah ditentukan. Industri yang masih memiliki kinerja mumpuni selama pandemi juga layak dapat insentif. Trubus mencontohkan industri yang sedang berkembang yaitu industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Tahun lalu, industri HPTL berkontribusi pada penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 680 miliar.
Investasi industri HPTL butuh insentif, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mengguyur sejumlah industri prioritas dengan insentif fiskal dan non fiskal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ini seiring diundangkannya aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa pemerintah perlu untuk memberikan insentif tidak cuma bagi industri yang telah ditentukan. Industri yang masih memiliki kinerja mumpuni selama pandemi juga layak dapat insentif. Trubus mencontohkan industri yang sedang berkembang yaitu industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Tahun lalu, industri HPTL berkontribusi pada penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 680 miliar.