JAKARTA. Harga jual batubara yang masih rendah membuat Asosiasi Jasa Pertambagan Indonesia (Aspindo) memproyeksikan investasi di sektor ini bakal susut 20% menjadi Rp 9,8 triliun dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Bahkan, apabila kenaikan royalti dan bea keluar diterapkan tahun 2014 mendatang, pengusaha memperkirakan investasi pembelian alat berat untuk industri ini akan susut hingga mencapai 50%. Bambang Tjahjono, Wakil Ketua Aspindo bilang, sekarang ini saja, dengan penurunan harga jual batubara, sudah banyak alat berat milik pengusaha yang belum sepenuhnya terpakai di industri tambang. "Kami perkirakan bisa lebih dari 50% penurunan investasi kalau royalti dan bea keluar diterapkan," kata Bambang yang juga menjabat sebagai Direktur Pamapersada Nusantara, beberapa waktu lalu. Karena itu, Bambang meminta pemerintah tidak buru-buru untuk menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan royalti untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penarikan bea keluar seharusnya berlaku progresif, yakni dikenakan apabila harga batubara telah meningkat menjadi US$ 100 per ton.
Investasi kontraktor tambang bisa susut 50%
JAKARTA. Harga jual batubara yang masih rendah membuat Asosiasi Jasa Pertambagan Indonesia (Aspindo) memproyeksikan investasi di sektor ini bakal susut 20% menjadi Rp 9,8 triliun dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Bahkan, apabila kenaikan royalti dan bea keluar diterapkan tahun 2014 mendatang, pengusaha memperkirakan investasi pembelian alat berat untuk industri ini akan susut hingga mencapai 50%. Bambang Tjahjono, Wakil Ketua Aspindo bilang, sekarang ini saja, dengan penurunan harga jual batubara, sudah banyak alat berat milik pengusaha yang belum sepenuhnya terpakai di industri tambang. "Kami perkirakan bisa lebih dari 50% penurunan investasi kalau royalti dan bea keluar diterapkan," kata Bambang yang juga menjabat sebagai Direktur Pamapersada Nusantara, beberapa waktu lalu. Karena itu, Bambang meminta pemerintah tidak buru-buru untuk menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan royalti untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penarikan bea keluar seharusnya berlaku progresif, yakni dikenakan apabila harga batubara telah meningkat menjadi US$ 100 per ton.