Investasi kurang dari Rp 500 miliar bisa mendapatkan tax holiday 60%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan bahwa investasi di dalam negeri dengan modal tetap di bawah Rp 500 miliar bisa mendapatkan mini tax holiday sebesar 60%.

“Sudah pasti 60%. Kami sebut ini mini tax holiday,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (27/9).

Ia mengatakan, dalam mini tax holiday ini, Kemperin menginginkan agar ketentuannya lebih longgar. Yakni tidak hanya pada sektor-sektor tertentu saja yang sebanyak 17 sektor seperti tax holiday yang sudah ada.


“Kami inginnya, orang mau investasi, kami kasih (tax holiday). Itu maunya Kemperin,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya tengah membahas perihal perluasan sektor ini dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. “Untuk perekonomian kami ingin untuk diperluas, jadi tidak dibatasi,” ujarnya.

Direktur Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal BKPM Endang Supriyadi mengatakan, rencananya tax holiday ini memang akan diperluas ke semua sektor, termasuk jasa yang tentunya memiliki aset yang besar yang memenuhi kriteria tertentu.

Dengan perluasan cakupan produk itu, BKPM berharap akan mengundang lebih banyak lahi investasi baru maupun perluasan investasi. "Tambahannya sedang dibahas. Mengenai jumlah pastinya, belum tahu," kata dia kepada Kontan.co.id.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga mengatakan, kebijakan tax holiday perlu ditinjau kembali karena ternyata ada beberapa sektor potensial yang belum dimasukkan dalam kriteria penerima insentif.

"Itu sektor-sektor yang penting buat kita, tapi yang mau investasi di situ tidak terlalu banyak yang mau karena itu merupakan andalan bagi masing-masing negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat