Investasi Minim, Ekonom Beberkan Tantangan UMKM Buka Usaha di IKN



KONTAN.CO.ID – YOGYAKARTA. Ekonom dari Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyoroti pembukaan peluang investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta badan usaha perseorangan. 

Huda menekankan bahwa perpindahan besar-besaran individu dan masuknya investasi skala besar akan berdampak pada sektor UMKM dan usaha perseorangan di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Namun, Huda meragukan daya tarik ekonomi dari penyediaan lahan bagi UMKM dan badan usaha perseorangan di kawasan tersebut. “Jika lahan diberikan tetapi pasar belum terbentuk, pelaku usaha mungkin enggan memulai usahanya di IKN,” ujarnya pada Jumat (20/9).


Baca Juga: Otorita IKN Tawarkan Investasi 101 Persil Lahan ke UMKM dan Perorangan

Ia juga menyoroti bahwa program ini, meskipun dihadirkan untuk menarik minat pelaku usaha, tampaknya kurang menarik secara ekonomi. 

Menurutnya, meskipun ada izin khusus untuk usaha di KIPP, fokus utama seharusnya adalah membangun dorongan ekonomi yang kuat di kawasan tersebut. "Tugas utamanya adalah menciptakan pusat ekonomi di IKN," tambahnya.

Lebih lanjut, Huda menekankan pentingnya perkembangan pembangunan di kawasan sekitar IKN sebagai pasar potensial bagi pelaku usaha. “Jika tidak ada prospek pembangunan di luar kawasan inti IKN, pengelolaan lahan pun tidak akan menarik minat para pelaku usaha,” tegasnya.

Baca Juga: Anak Usaha MMSGI Dukung OIKN Bangun Miniatur Hutan Tujan Tropis Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebelumnya telah membuka peluang investasi bagi UMKM dan badan usaha perseorangan sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

Plt. Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa Presiden telah memprioritaskan 101 dari 493 persil lahan di KIPP untuk UMKM dan badan usaha perseorangan.

Basuki menjelaskan bahwa untuk mendukung investasi ini, diperlukan penyusunan mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. 

Baca Juga: Meski Insentif Sudah Ditebar, Investor Masih Menanti Kepastian Proyek IKN

"Mekanisme ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara," ujar Basuki.

Selanjutnya: Real Madrid Berencana Rekrut Xabi Alonso sebagai Pelatih

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah Periode 19-25 September 2024, Ada Ekstra Diskon Rp 5.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli