Investasi mobil listrik bernilai jumbo setara Rp 123,97 triliun bakal masuk Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekosistem mobil listrik dunia mulai terwujud. Sebab, aliran modal mencapai US$ 8,7 miliar atau setara Rp 123,97 triliun (kurs Rp 14.250) di sektor tersebut akan masuk ke negara kita bertahap hingga paruh pertama tahun depan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, nilai itu untuk investasi mobil listrik dan komponen penunjangnya, baik dalam bentuk baterai cell, precursor, maupun katoda. Nilai ini belum termasuk investasi Konsorsium Hyundai-LG dan Indonesia Battery Corporation (IBC).

Konsorsium Hyundai-LG dan IBC sedang membangun pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, dengan nilai US$ 1,1 miliar.


Rabu (15/9) lalu, Presiden Joko Widodo melakukan groundbreaking pabrik yang digadang-gadang sebagai pabrik pabrik baterai kendaraan listrik pertama di Indonesia dan Asia Tenggara itu.

Baca Juga: Investasi ekosistem mobil listrik US$ 8,7 miliar bakal masuk RI di awal 2022

"Investasi sisanya (US$ 8,7 miliar) adalah gabungan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang akan direalisasikan pada Desember 2021 sampai dengan awal 2022," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (17/9).

Menurut Bahlil, pada Desember 2021, pabrik precursor dan katoda akan memulai groundbreaking. Nilainya investasinya mencapai US$ 5 miliar-US$ 6 miliar. Karena itu, ia berharap, di 2023 mendatang, seluruh ekosistem mobil listrik, mulai hulu hingga hilir, akan mulai melakukan tahap produksi.

Bahlil mengungkapkan, ada tiga hal yang mendorong aliran modal dalam ekosistem mobil listrik masuk ke Indonesia. Pertama, Indonesia merupakan market yang besar, sehingga investor melihat akan lebih efektif membuat pabrik di dalam negeri.

Kedua, Indonesia memiliki 80% bahan baku baterai cell mobil listrik yakni nikel, kobalt, aluminium, dan mangan. Hanya 20% komponen lainnya yaitu litium masih impor.

Baca Juga: Andalan Motor resmikan Hyundai Summarecon Bekasi

Ketiga, kemudahan berusaha di Indonesia pasca pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memangkas birokrasi perizinan. Inilah yang membuat investasi jauh lebih efisien dan efektif.

Editor: Noverius Laoli