JAKARTA. Borok Bank Century dalam penjualan instrumen investasi mulai menggelinding ke ranah tindak pidana. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan tiga orang petinggi PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sebagai tersangka. Tiga petinggi Antaboga itu adalah dua direksi, yakni Hendra Wiyono dan Anton Tantular, serta Komisaris Antaboga Hartawan Aluwi. Namun, polisi terlambat menahan ketiganya karena telanjur kabur. Anton adalah adik bungsu Robert Tantular, salah satu pemegang saham bank century. Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jendral Edmon Ilyas berdalih. "Kami baru mendapat informasi Rabu (3/12) malam. Begitu kami cari, mereka sudah tidak ada di rumahnya," katanya. Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira menambahkan, upaya penangkapan ini baru berlangsung setelah ada pengaduan sejumlah nasabah Bank Century. Ketiga tersangka mestinya bisa terjerat pasal 372 dan 378 KUHP, soal pemalsuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun. Namun, Jumat (4/12) malam polisi akhirnya menahan juga Otto Eduard Sitorus, Direktur Signature Capital Indonesia. Signature Capital terlibat dalam perkara ini karena sebagian dana nasabah Bank Century itu juga mengalir ke reksadana terbitan perusahaan ini. Cerita investasi bodong bermula ketika Antaboga menjual produk investasi lewat Bank Century serupa reksadana. Mereka menjanjikan imbal balik yang menarik.
Investasi Nasabah Century Jadi Kasus Pidana, LPS Tidak Mau Menjamin
JAKARTA. Borok Bank Century dalam penjualan instrumen investasi mulai menggelinding ke ranah tindak pidana. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan tiga orang petinggi PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sebagai tersangka. Tiga petinggi Antaboga itu adalah dua direksi, yakni Hendra Wiyono dan Anton Tantular, serta Komisaris Antaboga Hartawan Aluwi. Namun, polisi terlambat menahan ketiganya karena telanjur kabur. Anton adalah adik bungsu Robert Tantular, salah satu pemegang saham bank century. Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jendral Edmon Ilyas berdalih. "Kami baru mendapat informasi Rabu (3/12) malam. Begitu kami cari, mereka sudah tidak ada di rumahnya," katanya. Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira menambahkan, upaya penangkapan ini baru berlangsung setelah ada pengaduan sejumlah nasabah Bank Century. Ketiga tersangka mestinya bisa terjerat pasal 372 dan 378 KUHP, soal pemalsuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun. Namun, Jumat (4/12) malam polisi akhirnya menahan juga Otto Eduard Sitorus, Direktur Signature Capital Indonesia. Signature Capital terlibat dalam perkara ini karena sebagian dana nasabah Bank Century itu juga mengalir ke reksadana terbitan perusahaan ini. Cerita investasi bodong bermula ketika Antaboga menjual produk investasi lewat Bank Century serupa reksadana. Mereka menjanjikan imbal balik yang menarik.