KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggencarkan lokalisasi produk otomotif. Salah satunya lewat Peraturan Menteri Perindustrian (permenperin) nomor 34/2017 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Melalui beleid yang diteken pada 4 September 2017 tersebut, diharapkan investasi sektor otomotif yang masuk akan bertambah. Sekaligus juga bakal menguatkan produksi nasional. Merespons kebijakan aturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tersebut, tidak semua pabrikan otomotif bergegas untuk menggelontorkan investasi mereka di tanah air karena harus melihat prospek penjualan.
Investasi otomotif bergantung pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggencarkan lokalisasi produk otomotif. Salah satunya lewat Peraturan Menteri Perindustrian (permenperin) nomor 34/2017 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Melalui beleid yang diteken pada 4 September 2017 tersebut, diharapkan investasi sektor otomotif yang masuk akan bertambah. Sekaligus juga bakal menguatkan produksi nasional. Merespons kebijakan aturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tersebut, tidak semua pabrikan otomotif bergegas untuk menggelontorkan investasi mereka di tanah air karena harus melihat prospek penjualan.