JAKARTA. Proses investasi pemerintah makin cepat. Pasalnya, tidak perlu menunggu lagi kajian kelayakan maupun lampu hijau dari Menteri Keuangan selaku pengelola investasi pemerintah. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2011 tentang investasi pemerintah. Beleid ini adalah revisi atas PP 1 tahun 2008. Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Soritaon Siregar menjelaskan, dalam PP 1 tahun 2008 setiap investasi pemerintah butuh kajian kelayakan maupun rekomendasi pelaksanaannya dari Menteri Keuangan. Selain itu, Menteri Keuangan harus meneliti serta memberi persetujuan atau penolakan setiap permintaan dana investasi pemerintah dari badan usaha, badan layanan umum, pemerintah provinsi, kabupaten/kota maupun badan hukum asing. Kini, menurut pasal 13A PP 49 tahun 2011 kedua prosedur itu tidak dibutuhkan lagi apabila investasi pemerintah harus berjalan berdasarkan tiga kondisi khusus. Pertama, melaksanakan penugasan undang-undang. Kedua, menyelamatkan perekonomian nasional. Ketiga, melaksanakan program pemerintah yang mendesak. "Artinya untuk semua investasi/pembiayaan yang ditugaskan ke PIP atas dasar tiga alasan itu, Menteri Keuangan tidak perlu memberi kajian kelayakan, rekomendasi, meneliti, menyetujui atau menolak," ujar Soritaon akhir pekan lalu. Adapun investasi ini merupakan penugasan langsung dari Presiden atau Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara. Menurut Soritaon, PIP telah menjalankan kebijakan ini saat menolong PT. PLN (Persero) yang mengalami financial gap akibat pengadaan trafo serta penguatan instalasi, transmisi, distribusi, dan investasi lainnya. Pemerintah meminta PIP menyuntik dana pinjaman dengan persyaratan lunak sebesar Rp7,5 triliun. Pada 13 Desember 2011 lalu, PIP dan PLN telah meneken perjanjian pinjaman. Adapun tahun 2012 PIP mendapat penugasan khusus investasi di sektor pengembangan geothermal. Pasalnya, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) belum berjalan optimal lantaran risiko eksplorasi yang terlalu tinggi di industri geothermal. Pemerintah menugaskan PIP fokus pada industri geothermal untuk memberi pinjaman dengan bunga rendah. Soritaon menambahkan, kebijakan investasi yang diatur dalam PP 49 tahun 2011 tidak perlu persetujuan DPR. Alasannya, dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan, pengelolaan investasi pemerintah adalah wewenang Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara. Lalu, UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menyatakan Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara dan memberi kuasa kepada Menteri Keuangan untuk menjalankannya. Selanjutnya, Menteri Keuangan berwenang menempatkan uang negara dan mengelola investasi. "Atas dasar dua undang-undang ini, Presiden atau Menteri Keuangan dapat langsung memberikan penugasan kepada PIP tanpa persetujuan DPR," terang Soritaon.
Investasi pemerintah tak perlu lampu hijau menkeu
JAKARTA. Proses investasi pemerintah makin cepat. Pasalnya, tidak perlu menunggu lagi kajian kelayakan maupun lampu hijau dari Menteri Keuangan selaku pengelola investasi pemerintah. Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2011 tentang investasi pemerintah. Beleid ini adalah revisi atas PP 1 tahun 2008. Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Soritaon Siregar menjelaskan, dalam PP 1 tahun 2008 setiap investasi pemerintah butuh kajian kelayakan maupun rekomendasi pelaksanaannya dari Menteri Keuangan. Selain itu, Menteri Keuangan harus meneliti serta memberi persetujuan atau penolakan setiap permintaan dana investasi pemerintah dari badan usaha, badan layanan umum, pemerintah provinsi, kabupaten/kota maupun badan hukum asing. Kini, menurut pasal 13A PP 49 tahun 2011 kedua prosedur itu tidak dibutuhkan lagi apabila investasi pemerintah harus berjalan berdasarkan tiga kondisi khusus. Pertama, melaksanakan penugasan undang-undang. Kedua, menyelamatkan perekonomian nasional. Ketiga, melaksanakan program pemerintah yang mendesak. "Artinya untuk semua investasi/pembiayaan yang ditugaskan ke PIP atas dasar tiga alasan itu, Menteri Keuangan tidak perlu memberi kajian kelayakan, rekomendasi, meneliti, menyetujui atau menolak," ujar Soritaon akhir pekan lalu. Adapun investasi ini merupakan penugasan langsung dari Presiden atau Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara. Menurut Soritaon, PIP telah menjalankan kebijakan ini saat menolong PT. PLN (Persero) yang mengalami financial gap akibat pengadaan trafo serta penguatan instalasi, transmisi, distribusi, dan investasi lainnya. Pemerintah meminta PIP menyuntik dana pinjaman dengan persyaratan lunak sebesar Rp7,5 triliun. Pada 13 Desember 2011 lalu, PIP dan PLN telah meneken perjanjian pinjaman. Adapun tahun 2012 PIP mendapat penugasan khusus investasi di sektor pengembangan geothermal. Pasalnya, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) belum berjalan optimal lantaran risiko eksplorasi yang terlalu tinggi di industri geothermal. Pemerintah menugaskan PIP fokus pada industri geothermal untuk memberi pinjaman dengan bunga rendah. Soritaon menambahkan, kebijakan investasi yang diatur dalam PP 49 tahun 2011 tidak perlu persetujuan DPR. Alasannya, dalam UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan, pengelolaan investasi pemerintah adalah wewenang Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara. Lalu, UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menyatakan Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara dan memberi kuasa kepada Menteri Keuangan untuk menjalankannya. Selanjutnya, Menteri Keuangan berwenang menempatkan uang negara dan mengelola investasi. "Atas dasar dua undang-undang ini, Presiden atau Menteri Keuangan dapat langsung memberikan penugasan kepada PIP tanpa persetujuan DPR," terang Soritaon.