KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi penyertaan langsung industri dana pensiun tumbuh melambat. Diperkirakan perlambatan investasi instrumen tersebut akan berlanjut sampai akhir tahun 2019. Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi penyertaan langsung dana pensiun hanya tumbuh 2,38% per September 2019 menjadi Rp 9,0 triliun. Realisasi tersebut hanya tumbuh tipis dari tahun lalu mencapai Rp 8,79 triliun.
Baca Juga: Direktur utama beberkan alasan mengapa Mandiri DPLK akan ditutup Meski tumbuh melambat, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) memperkirakan investasi portofolio tersebut tidak serta merta turun karena proses investasi atau divestasi anak usaha dana pensiun cukup panjang dan harus meminta persetujuan dari pendiri. “Sebelumnya juga, harus ada
due diligence [uji tuntas] dengan bantuan appraisal serta mencari pembeli potensial, di mana prosesnya tidak cepat, baik untuk menjual maupun membeli instrumen investasi yang lain,” kata Direktur Eksekutif ADPI Bambang Sri Muljadi kepada Kontan.co.id, Selasa (5/11). Dengan kondisi itu, ia memperkirakan investasi penyertaan langsung tidak akan tumbuh sampai akhir 2019. Jika pun tumbuh karena penilaian dari appraisal. Maksudnya, aset penyertaan langsung dana pensiun naik karena penilaian dari appraisal independen.
Baca Juga: Kepesertaan dialihkan ke AXA Mandiri, Mandiri DPLK akan ditutup “Karena sesuai ketentuan OJK bahwa investasi di properti ataupun penyertaan langsung harus dinilai setiap 3 tahun sekali oleh appraisal,” ungkap Bambang. Sampai September 2019, total investasi dana pensiun mencapai Rp 274,61 triliun, atau meningkat 7,93% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, investasi terbesar di instrumen deposito berjangka yaitu 27,57% dari total investasi. Menyusul surat berharga negara (SBN) 23,76%, obligasi korporasi 20,98 dan saham 11,15%. Asal tahu saja, OJK mengatur ketentuan investasi ke instrumen penyertaan langsung yang melebihi 15% di sektor dana pensiun. Ketentuan tersebut dimuat dalam salinan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2019 Tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun.
Baca Juga: AIA dan BCA luncurkan produk baru untuk memproteksi pensiunan Sebenarnya, investasi penyertaan langsung dilarang melebihi 15% dari total investasi dana pensiun. Tapi ada pengecualian. Dana pensiun tetap bisa melakukan investasi penyertaan langsung melebihi 15% dengan mematuhi beberapa ketentuan. Misalnya saja, ditunjukkan untuk investasi penyertaan langsung pada investee. Kemudian wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK serta paling banyak 25% dari jumlah investasi dana pensiun. Selain itu, investasi penyertaan langsung melebihi 15% karena adanya peningkatan nilai penyertaan langsung yang berasal dari dividen saham atau kenaikan nilai pasar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto