JAKARTA. Aktivitas industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) di daerah terancam mandek. Penyebabnya adalah tumpang tindih aturan serta tidak jelasnya proses pelimpahan wewenang antara bupati dan gubernur. Alhasil, pengusaha kesulitan memperoleh izin usaha pertambangan. Peralihan wewenang ini tertuang dalam pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 2/2015 tentang Pemerintah Daerah. Beleid ini menyebutkan perizinan bidang energi dan sumber daya mineral hanya berada di pemerintah pusat dan provinsi (lihat tabel). Dampak dari peralihan wewenang ini, sedikitnya ada 25 jenis perizinan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota beralih ke provinsi. Misalnya, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), IUP operasi khusus pengolahan dan pemurnian, rekomendasi izin pinjam pakai hutan, izin penggunaan bahan peledak, ataupun izin tenaga kerja.
Investasi pertambangan terancam mandek
JAKARTA. Aktivitas industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) di daerah terancam mandek. Penyebabnya adalah tumpang tindih aturan serta tidak jelasnya proses pelimpahan wewenang antara bupati dan gubernur. Alhasil, pengusaha kesulitan memperoleh izin usaha pertambangan. Peralihan wewenang ini tertuang dalam pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 2/2015 tentang Pemerintah Daerah. Beleid ini menyebutkan perizinan bidang energi dan sumber daya mineral hanya berada di pemerintah pusat dan provinsi (lihat tabel). Dampak dari peralihan wewenang ini, sedikitnya ada 25 jenis perizinan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota beralih ke provinsi. Misalnya, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), IUP operasi khusus pengolahan dan pemurnian, rekomendasi izin pinjam pakai hutan, izin penggunaan bahan peledak, ataupun izin tenaga kerja.