KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok insentif yang diperuntukan bagi industri skala kecil menengah, yakni yang nilai investasinya di bawah Rp 500 miliar. Insentif yang dimaksud, adalah mini tax holiday dan bukan tax allowance sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya oleh pemerintah. Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis. Menurut Azhar, pada dasarnya insentif untuk industri skala kecil menengah ini sama dengan insentif tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yaitu mengacu pada 17 sektor industri pionir.
Investasi Rp 100-Rp 500 miliar bakal dapat mini tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok insentif yang diperuntukan bagi industri skala kecil menengah, yakni yang nilai investasinya di bawah Rp 500 miliar. Insentif yang dimaksud, adalah mini tax holiday dan bukan tax allowance sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya oleh pemerintah. Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis. Menurut Azhar, pada dasarnya insentif untuk industri skala kecil menengah ini sama dengan insentif tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yaitu mengacu pada 17 sektor industri pionir.