KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah serius untuk menarik minat investor dengan menawarkan sejumlah insentif pajak. Kementerian Keuangan segera menerbitkan ketentuan baru soal pembebasan pajak (tax holiday) bagi investasi di sektor hulu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara dalam peraturan yang rencananya terbit pekan depan memuat ketentuan tax holiday yang baru dari sisi nilai investasi dan jangka waktu pembebasan pajak. Namun, aturan ini tetap diberlakukan secara klaster berdasarkan nilai investasinya. Di mana investor yang menanamkan modalnya Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan mendapatkan insentif PPh (Pajak Penghasilan) selama 5 tahun.
Investasi Rp 30 triliun diganjar bebas pajak selama 20 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah serius untuk menarik minat investor dengan menawarkan sejumlah insentif pajak. Kementerian Keuangan segera menerbitkan ketentuan baru soal pembebasan pajak (tax holiday) bagi investasi di sektor hulu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara dalam peraturan yang rencananya terbit pekan depan memuat ketentuan tax holiday yang baru dari sisi nilai investasi dan jangka waktu pembebasan pajak. Namun, aturan ini tetap diberlakukan secara klaster berdasarkan nilai investasinya. Di mana investor yang menanamkan modalnya Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan mendapatkan insentif PPh (Pajak Penghasilan) selama 5 tahun.