Investasi Rp 500 miliar diusulkan raih tax holiday



JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menurunkan syarat pemberian intensif pajak (tax holiday) kepada Perusahaan yang mau berinvestasi.

Deputi Bidang Perdagangan Perindustrian Kementerian Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawadi, menegaskan, ada beberapa industri yang meminta syarat minimal investasi yang mendapatkan tax holiday menjadi Rp 500 miliar saja. Padahal, dalam aturan sebelumnya, tax holiday akan diberikan kepada proyek yang memiliki investasi di atas Rp 1 triliun. Namun, menurut Edy, hal tersebut masih sebatas usulan dan akan dibahas dalam rapat koordinasi yang akan dilaksanakan tanggal 5 Juli 2013 mendatang. "Ada macam-macam industri yang meminta aturan tersebut diubah," ujar Edy. Edy juga mengaku, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atas permintaan industri tersebut. Yang jelas, menurutnya, sebetulnya aturan dan persyaratan tax holiday sudah hampir tuntas, tinggal implementasinya saja. Direncanakan aturan mengenai tax holiday ini akan dikeluarkan pada bulan Agustus mendatang. Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemberian tax holiday memang akan sedikit ramah bagi investor. salah satunya adalah mengenai keharusan bagi perusahaan melakukan inovasi dalam 1 tahun, ketika menjalankan operasional usahanya. Aturan itu memang dinilai tidak begitu bersahabat bagi perusahaan. Sementara itu Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Natsir Mansyur mengatakan, bila pemerintah menurunkan syarat nilai investasi jelas akan menguntungkan investor. "Investor akan lebih tertarik berinvestasi di Indonesia," ujarnya, Kamis (4/7) kepada KONTAN. Hanya saja, Natsir bilang, bila nilai investasinya dikurangi dampaknya adalah investasi yang mendapatkan fasilitas tax holiday bisa tidak berkualitas. Meski demikian, sebagai pengusaha Natsir berharap Pemerintah mempermudah pemberian intensif kepada Pengusaha, apalagi bila investasi yang dijalankan ternyata berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan no 130 tahun 2011, yang mengatur soal pemberian intensif disebutkan, tax holiday merupakan kebijakan yang memberikan pembebasan pajak pajak penghasilan badan selama 5—10 tahun sejak kegiatan produksi komersial dimulai bagi perusahaan dengan nilai investasi lebih dari Rp1 triliun.   Sektor industri yang berhak menerima fasilitas tersebut adalah logam dasar, permesinan, peralatan telekomunikasi, sumber daya terbarukan dan kilang minyak bumi. Pemberian tax holiday diputuskan oleh Menteri Keuangan melalui proses pemberian rekomendasi dari Menteri Perindustrian dan Kepala BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan