JAKARTA. Investasi di sektor kelistrikan masih memikat investor. Buktinya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, tahun ini, komitmen investasi listrik yang sudah masuk mencapai US$ 2 miliar. Anggota Komite Penanaman Modal Bidang Teknologi Energi BKPM Meirios Moechtar menyatakan, investor akan membenamkan dananya dalam berbagai jenis pembangkit listrik. Cuma, ia masih enggan membeberkan investor yang akan masuk itu.Meirios mengatakan, jumlah investor yang berniat masuk ke sektor listrik tahun ini masih lebih kecil dari tahun lalu. Keengganan investor tersebut terjadi lantaran ada persoalan dalam penetapan harga pembelian listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Investasi yang masuk itu lumayan. Tapi terbentur harga dari PLN," katanya, Rabu (31/3). PLN sendiri memang tak bisa disalahkan. Sebab, harga pembelian mereka diatur oleh Peraturan Presiden Tahun 2003 mengenai Tarif Dasar Listrik.Selain persoalan harga pembelian listrik, investor juga masih enggan mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Angin. Adalah hambatan birokrasi di daerah yang membuat investor berpikir dua kali. Makanya, investor lebih memilih berinvestasi di negara lain seperti Jerman dan Denmark. Padahal, potensi angin di Indonesia sangat besar. Saat ini, PLN tidak bisa dipaksa membeli listrik dengan harga mahal dari pembangkit swasta alias independent power producers (IPP). Sebab, mereka memakai dana subsidi yang diatur lewat mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Makanya, pemerintah semestinya melakukan terobosan untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya adalah memberikan insentif fiskal bagi pengembang. Misalnya, pemberian tax holiday alias pembebasan pajak.Saat ini, pengembang energi hanya mendapatkan penundaan pajak (tax allowance) sebesar 30% selama enam tahun. Padahal, dengan tax holiday, nilai jual listrik bisa turun dan PLN mampu membelinya. Menurut Meirios, pemberian insentif kepada pengembang energi tidak akan merugikan devisa negara. Sebab, negara mendapatkan kompensasi dengan tidak harus mengimpor minyak. Saat ini, Indonesia harus mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Padahal, harga minyak terus merangkak naik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Investasi Sektor Kelistrikan Mencapai US$ 2 Miliar
JAKARTA. Investasi di sektor kelistrikan masih memikat investor. Buktinya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, tahun ini, komitmen investasi listrik yang sudah masuk mencapai US$ 2 miliar. Anggota Komite Penanaman Modal Bidang Teknologi Energi BKPM Meirios Moechtar menyatakan, investor akan membenamkan dananya dalam berbagai jenis pembangkit listrik. Cuma, ia masih enggan membeberkan investor yang akan masuk itu.Meirios mengatakan, jumlah investor yang berniat masuk ke sektor listrik tahun ini masih lebih kecil dari tahun lalu. Keengganan investor tersebut terjadi lantaran ada persoalan dalam penetapan harga pembelian listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Investasi yang masuk itu lumayan. Tapi terbentur harga dari PLN," katanya, Rabu (31/3). PLN sendiri memang tak bisa disalahkan. Sebab, harga pembelian mereka diatur oleh Peraturan Presiden Tahun 2003 mengenai Tarif Dasar Listrik.Selain persoalan harga pembelian listrik, investor juga masih enggan mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Angin. Adalah hambatan birokrasi di daerah yang membuat investor berpikir dua kali. Makanya, investor lebih memilih berinvestasi di negara lain seperti Jerman dan Denmark. Padahal, potensi angin di Indonesia sangat besar. Saat ini, PLN tidak bisa dipaksa membeli listrik dengan harga mahal dari pembangkit swasta alias independent power producers (IPP). Sebab, mereka memakai dana subsidi yang diatur lewat mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Makanya, pemerintah semestinya melakukan terobosan untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya adalah memberikan insentif fiskal bagi pengembang. Misalnya, pemberian tax holiday alias pembebasan pajak.Saat ini, pengembang energi hanya mendapatkan penundaan pajak (tax allowance) sebesar 30% selama enam tahun. Padahal, dengan tax holiday, nilai jual listrik bisa turun dan PLN mampu membelinya. Menurut Meirios, pemberian insentif kepada pengembang energi tidak akan merugikan devisa negara. Sebab, negara mendapatkan kompensasi dengan tidak harus mengimpor minyak. Saat ini, Indonesia harus mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Padahal, harga minyak terus merangkak naik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News