Investasi sektor migas berpeluang meningkat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Aturan ini ditetapkan pada 20 April lalu.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada kontraktor eksisting mendapatkan perpanjangan kontrak di blok migas terminasi atau yang kontrak kerjasamanya telah berakhir. Berlakunya aturan itu membuat Pertamina tidak lagi mendapatkan keistimewaan dalam pengelolaan blok terminasi.

Vice President Public & Govenment Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan, aturan terbaru terkait blok terminasi ini bisa menjadi peluang bagi para investor masuk sektor hulu migas Indonesia.


Terbitnya ketentuan ini juga membuka kesempatan bagi para investor meningkatkan investasi mereka. "Kami menghargai upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di sektor hulu migas," kata Erwin kepada KONTAN, Jumat (27/4).

Poin-poin Permen ESDM no 23/2018

Pasal 4 (1): Dalam hal kontraktor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari satu badan usaha atau bentuk usaha tetap dan ada yang tidak berminat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dapat diajukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap lain yang berminat.

Pasal 28: Dalam hal telah terdapat BUMD sebagai salah satu kontraktor yang telah mempunyai hak partisipasi atau participating interest 10% pada wilayah kerja yang telah ditetapkan perpanjangannya, kontraktor tidak wajib menawarkan participating interest 10%

Sementara, Vice President Supply Chain Management & Operator Support Petrochina, Gusminar memandang, aturan tersebut bisa membawa dampak positif, tidak hanya kepada pemerintah, tetapi juga perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia.

Iklim investasi di sektor minyak dan gas juga diyakini bakal semakin baik. "PetroChina akan selalu mengikuti apa yang dikatakan oleh pemerintah. Kami percaya kebijakan pemerintah itu akan membawa kebaikan bagi pemerintah dan seluruh perusahaan," ujar Gusminar.

Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam bilang, secara prinsip pengelolaan blok migas merupakan kewenangan dari pemerintah. Pertamina siap mengikuti regulasi yang diberlakukan pemerintah. "Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100% adalah milik negara. Jadi apapun keputusan yang diambil tentu sudah yang terbaik untuk negara. Pertamina tentu akan mengikuti regulasi yang ada," terang Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia