KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Aturan ini ditetapkan pada 20 April lalu. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada kontraktor eksisting mendapatkan perpanjangan kontrak di blok migas terminasi atau yang kontrak kerjasamanya telah berakhir. Berlakunya aturan itu membuat Pertamina tidak lagi mendapatkan keistimewaan dalam pengelolaan blok terminasi. Vice President Public & Govenment Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan, aturan terbaru terkait blok terminasi ini bisa menjadi peluang bagi para investor masuk sektor hulu migas Indonesia.
Pasal 4 (1): Dalam hal kontraktor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari satu badan usaha atau bentuk usaha tetap dan ada yang tidak berminat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerja sama, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama dapat diajukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap lain yang berminat. |
Pasal 28: Dalam hal telah terdapat BUMD sebagai salah satu kontraktor yang telah mempunyai hak partisipasi atau participating interest 10% pada wilayah kerja yang telah ditetapkan perpanjangannya, kontraktor tidak wajib menawarkan participating interest 10% |