KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar masuknya Starlink terus bergulir. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, investasi Starlink di Indonesia Rp 30 miliar dan tenaga kerja yang terdaftar 3 orang. Sementara Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto beralasan, pihaknya melihat Starlink tentunya bukan hanya dari aspek investasi. Juga kebermanfaatan bagi masyarakat Indonesia, terutama untuk memberikan layanan internet yang baik bagi lokasi-lokasi terpencil yang belum terjangkau. Seperti puskesmas-puskesmas di wilayah terpencil yang rencananya akan menggunakan Starlink supaya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik. "Yang paling penting adalah Starlink mematuhi regulasi dan kewajiban kepada pemerintah sama seperti yang lain," ujar Septian kepada Kontan, Kamis (13/6). Terkait jumlah tersebut, Trubus Rahardiansah, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti menjelaskan, modal Starlink untuk melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi layanan tertutup (jartup) VSAT dan izin penyelenggara jasa internet (ISP) tak masuk akal.
Investasi Starlink Cuma Rp 30 Miliar, Pengamat Ini Menduga Ada Maladministrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar masuknya Starlink terus bergulir. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, investasi Starlink di Indonesia Rp 30 miliar dan tenaga kerja yang terdaftar 3 orang. Sementara Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto beralasan, pihaknya melihat Starlink tentunya bukan hanya dari aspek investasi. Juga kebermanfaatan bagi masyarakat Indonesia, terutama untuk memberikan layanan internet yang baik bagi lokasi-lokasi terpencil yang belum terjangkau. Seperti puskesmas-puskesmas di wilayah terpencil yang rencananya akan menggunakan Starlink supaya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik. "Yang paling penting adalah Starlink mematuhi regulasi dan kewajiban kepada pemerintah sama seperti yang lain," ujar Septian kepada Kontan, Kamis (13/6). Terkait jumlah tersebut, Trubus Rahardiansah, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti menjelaskan, modal Starlink untuk melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi layanan tertutup (jartup) VSAT dan izin penyelenggara jasa internet (ISP) tak masuk akal.