Investasi unitlink tidak dapat jaminan



JAKARTA. Pemegang polis asuransi berbasis investasi alias unitlink jangan senang dulu dengan rencana pemerintah memasukkan produk asuransi dalam program penjaminan di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Sebab, pemerintah hanya mengusulkan penjaminan atas produk asuransi untuk proteksi saja, sedangkan investasinya tidak. Artinya pemegang polis unitlink harus siap menanggung risiko investasinya sendiri.

Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sosial (JPKS) sudah mencantumkan usulan penjaminan atas produk asuransi. Namun, RUU itu belum menjabarkan teknis produk asuransi apa yang bakal mendapat penjaminan. Nilai penjaminannya juga belum diputuskan.

Namun, yang perlu mendapat perhatian adalah, regulator hanya akan menjamin terhadap komponen proteksi pada produk asuransi. "Jadi, tidak ada niat menjamin investasinya," terang Isa, akhir pekan lalu.


Contoh mudah, polis asuransi properti atau kendaraan bermotor di asuransi umum. Bila usulan pemerintah gol, pemegang polis tetap mendapat hak-haknya, meskipun perusahaan asuransi yang menjaminnya kolaps.

Jaminan serupa juga berlaku bagi pemilik produk endowment pada asuransi jiwa. Karena sifatnya proteksi dan jangka panjang, pemegang polis tetap mendapatkan jaminan hingga masa pertanggungan proteksi berakhir meskipun perusahaan asuransi telah tutup.

Untuk unitlink, hanya unsur proteksi saja yang mendapat penjaminan. Sementara, premi untuk investasi tetap menjadi risiko pemegangnya.

Apalagi, investasi unitlink juga bergantung dengan pasar modal yang selama ini tidak mendapat penjaminan pemerintah. "Harus fair, dari awalpun orang tahu resiko investasi dipegang pemegang polis," tegasnya.

Terkait bank

Isa mengatakan, ukuran aset asuransi di Indonesia kecil, tapi mempunyai hubungan dengan lembaga keuangan lain. Semisal, produk asuransi properti dan asuransi kredit yang dijual bekerjasama dengan perbankan. Jika tiba-tiba perusahaan asuransi kolaps maka portofolio bank yang bekerjasama itupun ikut terpengaruh. "Hal-hal seperti itu harus di-cover," kata Isa.

Penjaminan atas produk asuransi juga sudah berlaku di negara lain. Penjaminannya pun hanya untuk unsur proteksi saja. Bahkan, di Korea dan Malaysia hanya menjamin atas produk asuransi murni yang dipasarkan di tingkat ritel saja.

Fauzi Arfan, Direktur Teknik AJB Bumiputera menilai, wajar produk asuransi masuk dalam penjaminan LPS. Asalkan penjaminan ini lebih ke arah operasional resiko perusahaan.

Namun untuk produk unitlink tidak pantas mendapat penjaminan. Sebab merupakan asuransi investasi, dengan risiko menjadi tanggungan nasabah. "Kurang suitable dilindungi LPS," ujar Fauzi. Semoga, usulan tersebut segera teralisasi, demi melindungi pemegang polis asuransi tradisional. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: