JAKARTA. Pemegang polis asuransi berbasis investasi alias unitlink jangan senang dulu dengan rencana pemerintah memasukkan produk asuransi dalam program penjaminan di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Sebab, pemerintah hanya mengusulkan penjaminan atas produk asuransi untuk proteksi saja, sedangkan investasinya tidak. Artinya pemegang polis unitlink harus siap menanggung risiko investasinya sendiri. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sosial (JPKS) sudah mencantumkan usulan penjaminan atas produk asuransi. Namun, RUU itu belum menjabarkan teknis produk asuransi apa yang bakal mendapat penjaminan. Nilai penjaminannya juga belum diputuskan. Namun, yang perlu mendapat perhatian adalah, regulator hanya akan menjamin terhadap komponen proteksi pada produk asuransi. "Jadi, tidak ada niat menjamin investasinya," terang Isa, akhir pekan lalu.
Investasi unitlink tidak dapat jaminan
JAKARTA. Pemegang polis asuransi berbasis investasi alias unitlink jangan senang dulu dengan rencana pemerintah memasukkan produk asuransi dalam program penjaminan di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Sebab, pemerintah hanya mengusulkan penjaminan atas produk asuransi untuk proteksi saja, sedangkan investasinya tidak. Artinya pemegang polis unitlink harus siap menanggung risiko investasinya sendiri. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sosial (JPKS) sudah mencantumkan usulan penjaminan atas produk asuransi. Namun, RUU itu belum menjabarkan teknis produk asuransi apa yang bakal mendapat penjaminan. Nilai penjaminannya juga belum diputuskan. Namun, yang perlu mendapat perhatian adalah, regulator hanya akan menjamin terhadap komponen proteksi pada produk asuransi. "Jadi, tidak ada niat menjamin investasinya," terang Isa, akhir pekan lalu.