Investasi US$ 50 miliar terhambat di daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk menggenjot investasi dengan mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha sampai saat ini masih belum bisa terwujud.

Pasalnya, walau Perpres tersebut sudah dikeluarkan Presiden Joko Widodo sejak September lalu, sampai saat ini kegiatan berusaha masih belum semudah membalik telapak tangan.

Sofyan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden mengatakan, dalam evaluasi Satun Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi yang dilaksanakan di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (12/12) petang, pemerintah masih mendapati ganjalan penghambat investasi. Ganjalan tersebut utamanya terjadi di daerah.


Daerah masih dianggap belum mau untuk mempermudah investasi masuk ke wilayah mereka. "Kelemahannya masih di mereka, mereka belum mau mempermudah," katanya.

Sofyan mengatakan, akibat hambatan daerah tersebut investasi senilai US$ 50 miliar yang sudah mendapatkan lampu hijau dari BKPM terhambat masuk. Atas masalah itulah, Jokowi  awal tahun depan akan kembali mengumpulkan kepala daerah untuk membicarakan masalah tersebut.

Selain memanggil kepala daerah, pemerintah kata Sofyan juga akan mempercepat pembentukan pengawas investasi di daerah. Raden Pardede, Wakil Ketua Kelompok Kerja III Satgas mengatakan, selain menghambat investasi daerah selama ini juga buruk dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Alhasil, setiap kebijakan yang diambil pemerintah pusat selama ini kurang terlaksana baik di daerah. "Tidak mulus hubungan, itu yang perlu dicari terobosan agar berjalan baik," katanya.

Satya Bhakti Parikesit, Sekretaris Kelompok Kerja II Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi mengatakan, selain langkah tersebut agar investasi bisa berjalan lancar, pemerintah akan terus menyisir aturan penghambat investasi.

Pemerintah akan meminta kementerian lembaga untuk melakukan penilaian sendiri atas aturan penghambat investasi yang ad di institusi mereka masing- masing.

Kalau penilaian sendiri tidak jalan, pemerintah dengan bantuan konsultan independen akan memperbaiki aturan tersebut. "Kami segera siapkan metodologi, minta mereka lakukan self assessment atas aturan mereka sendiri, kalau tidak jalan kami ambil alih kami perbaiki," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto