Investigasi Section 301 Oleh AS, Peluang RI Negosiasikan Tarif Lebih Rendah



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Langkah pemerintah Indonesia menyampaikan pembelaan dalam investigasi dagang Amerika Serikat melalui skema Section 301 dinilai menjadi strategi penting untuk menekan risiko eskalasi tarif.

Sebaliknya langkah ini dinilai sebagai peluang baru untuk meminta penurunan tarif dari 19%. 

Global Markets Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, mengatakan, proses investigasi Section 301 yang dijalankan United States Trade Representative (USTR) merupakan mekanisme standar dalam kebijakan dagang AS, sehingga partisipasi aktif Indonesia menjadi hal yang krusial.


“Risiko tetap ada, tetapi tidak otomatis berbalik buruk hanya karena kita menyampaikan pembelaan. Justru jika tidak menyampaikan pembelaan, itu bisa dianggap sebagai pengakuan implisit dan memperlemah posisi Indonesia,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Respons Investigasi Dagang AS, RI Siapkan Pembelaan untuk Hindari Sanksi

Ia menjelaskan, investigasi ini dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974, di mana USTR akan menerima masukan tertulis, menggelar hearing publik pada Mei 2026, dan memberikan rekomendasi kebijakan dalam waktu sekitar lima bulan, dengan target keputusan pada Juli 2026. 

Myrdal menegaskan, hasil akhir investigasi akan sangat ditentukan oleh substansi temuan USTR, bukan sekadar adanya pembelaan dari pemerintah Indonesia.

Adapun dua isu utama yang menjadi sorotan dalam investigasi tersebut adalah potensi kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) di sektor manufaktur, seperti semen, logam berbasis nikel dan baja, tekstil, hingga produk pertanian.

Selain itu, isu penegakan larangan impor barang hasil kerja paksa (forced labor) juga menjadi perhatian.

Jika USTR menilai kebijakan Indonesia, seperti hilirisasi nikel atau kelebihan pasokan di sektor tertentu, sebagai praktik yang merugikan perdagangan AS, maka pemerintah AS berpotensi menjatuhkan berbagai langkah remediasi, yang bisa berupa tarif tambahan yang bahkan melebihi 19%, kuota impor, hingga pencabutan fasilitas tertentu.

Baca Juga: Begini Respons Menkeu Purbaya Terhadap Investigasi Dagang USTR AS

Meski demikian, Myrdal menilai risiko skenario terburuk bagi Indonesia relatif lebih kecil dibandingkan negara seperti China. Hal ini karena Indonesia bukan target utama dalam isu kelebihan kapasitas global, serta memiliki hubungan bilateral strategis dengan AS.

Selain itu, pendekatan kebijakan perdagangan di era Presiden Donald Trump dinilai lebih menekankan negosiasi ketimbang konfrontasi penuh terhadap mitra dagang non-China.

Menurutnya section 301 sering digunakan sebagai alat negosiasi, bukan semata-mata untuk menjatuhkan sanksi maksimal.

"Pembelaan yang kuat, berbasis data, dan kooperatif justru mengurangi risiko kenaikan tarif lebih tinggi," jelas Myrdal.

Di sisi lain, ia melihat masih terbuka ruang bagi Indonesia untuk menegosiasikan penurunan tarif di bawah 19% yang sebelumnya disepakati dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade pada Februari 2026.

Menurutnya, kesepakatan tarif 19% tersebut belum final karena belum diratifikasi, menyusul perubahan dasar hukum di AS setelah putusan Supreme Court of the United States (SCOTUS) dan munculnya kembali skema Section 301.

“Artinya, posisi saat ini masih terbuka untuk renegosiasi. Section 301 justru menjadi platform baru untuk negosiasi bilateral,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Paling Rentan di Asia Tenggara, Kenapa S&P Beri Peringatan?

Ia menambahkan, Indonesia memiliki sejumlah daya tawar yang kuat, seperti komitmen pembelian produk AS (energi, kedelai, gandum, hingga pesawat), akses pasar yang lebih luas, serta peluang penyesuaian kebijakan industri.

Jika pembelaan Indonesia dinilai kuat dan tidak ditemukan pelanggaran material, peluang untuk mempertahankan atau bahkan menurunkan tarif di bawah 19% dinilai cukup besar.

Sebaliknya, jika hasil investigasi menunjukkan temuan negatif, tarif tambahan tetap berpotensi dikenakan, meski masih dapat dinegosiasikan kembali melalui mekanisme lanjutan.

Myrdal menilai, momen Juli 2026 akan menjadi titik krusial dalam menentukan arah kebijakan tarif AS terhadap Indonesia, sekaligus peluang untuk menghidupkan kembali proses ratifikasi ART.

Baca Juga: S&P Proyeksi Rating Kredit RI Paling Rentan di Asia Tenggara, Bantalan Fiskal Tipis

Ia juga mengingatkan, meski eksposur ekspor Indonesia ke pasar AS berkisar 10%-12% dari total ekspor nonmigas, dampaknya tetap perlu diantisipasi dengan strategi yang tepat.

“Diplomasi dagang yang agresif dan diversifikasi pasar ke kawasan lain seperti ASEAN, India, dan Timur Tengah menjadi kunci untuk menjaga ketahanan ekonomi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News