Investigator Korea Selatan Menangkap Presiden Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pihak berwenang Korea Selatan menangkap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan pada Rabu (15/1) atas tuduhan pemberontakan yang terkait dengan deklarasi darurat militernya pada tanggal 3 Desember.

Mengutip Reuters, Rabu (15/1), iring-iringan mobil terlihat meninggalkan gerbang kediaman Yoon di lereng bukit, tempat Yoon bersembunyi selama berminggu-minggu di balik penghalang kawat berduri dan pasukan kecil keamanan pribadi.

Sebelumnya, lebih dari 3.000 polisi dan penyidik ​​antikorupsi telah berkumpul di sana sebelum fajar, menerobos kerumunan pendukung Yoon dan anggota Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa yang memprotes upaya penahanannya.


Baca Juga: Investigator Korea Selatan Berupaya Menangkap Presiden Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan

Pengacara Yoon berpendapat bahwa upaya penahanan Yoon adalah ilegal dan dirancang untuk mempermalukannya di depan umum. 

Surat perintah yang diperoleh penyidik ​​untuk penangkapannya adalah yang pertama kali dikeluarkan terhadap presiden Korea Selatan yang sedang menjabat.

Seorang saksi mata Reuters di tempat kejadian mengungkapkan, perkelahian kecil terjadi antara pengunjuk rasa pro-Yoon dan polisi di dekat kediaman tersebut, ketika penyiar berita lokal melaporkan bahwa penahanan Yoon mungkin akan segera terjadi.

Deklarasi darurat militer Yoon mengejutkan warga Korea Selatan dan menjerumuskan salah satu negara demokrasi paling dinamis di Asia ke dalam periode kekacauan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Baca Juga: Presiden Yoon Suk Yeol Tak Hadir di Pengadilan, Sidang Pemakzulan Ditunda Kamis

Anggota parlemen memilih untuk memakzulkannya dan mencopotnya dari tugas pada 14 Desember.

Secara terpisah, Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan untuk menegakkan pemakzulan tersebut dan mencopotnya secara permanen dari jabatannya.

Selanjutnya: Menakar Peluang Bisnis dari Kehadiran Bank Emas

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 Hari Ini 15 Januari 2025

Editor: Herlina Kartika Dewi