JAKARTA. Pemerintah terus mencari cara untuk membatasi peran swasta dalam bisnis pengelolaan air. Kali ini, pemerintah akan mewajibkan para investor swasta yang akan berinvestasi di sektor pengelolaan air agar bermitra dengan pemerintah, perusahaan negara atau pemerintah daerah. Kewajiban ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam calon beleid yang kini tengah difinalisasi itu, swasta di sektor pengusahaan air harus menggandeng pemerintah. Dalam hal ini, bisa pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Tadinya (poin ini) belum dinyatakan dalam RPP yang dibahas. Setelah ada usulan bahwa (kewajiban kerjasama dengan pemerintah) itu harus dinyatakan, kami masukkan lagi (klausulnya), dan sekarang sedang dibahas di kantor Menko Perekonomian," jelasnya akhir pekan lalu. Menurut Basuki, pengaturan dan pengetatan investasi di sektor pengelolaan air dilakukan lantaran saat ini masih ada investor swasta yang ingin leluasa untuk berbisnis di sektor ini. Nah, selaku kementerian yang bertanggungjawab atas pemanfaatan air di dalam negeri, Basuki bilang Kementerian PU-Pera harus melakukan pembatasan. "Ada yang inginnya
free, tapi sudah tidak bisa," katanya. M. Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-Pera menambahkan, selain wajib melibatkan pemerintah, dalam calon beleid baru nanti, pemerintah juga akan memperketat ruang gerak swasta dalam bisnis air.
Salah satunya terkait pengusahaan air minum, Ke depan, swasta tak boleh lagi menjalankan fungsi utama dalam penyediaan air dan membangun jaringan pelayanan air hingga sambungan rumah seperti yang selama ini dijalankan investor air di Jakarta. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU-Pera Mudjiadi bilang pengetatan pengusahaan air ini nantinya juga akan dilakukan dengan mengatur tata niaga atau perdagangan air, khususnya air minum kemasan. Rencananya, kriteria pengetatan bisnis air ini juga akan diatur lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air yang baru sebagai pengganti UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto