Investor akan diuntungkan transaksi lindung nilai



JAKARTA. Untuk memperdalam pasar keuangan, Bank Indonesia (BI) akan menyempurnakan aturan transaksi lindung nilai atau hedging swap valuta asing (valas). Penyempurnaan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.15/17/PBI/2013.

Dalam aturan tersebut, BI akan memperpanjang masa jatuh tempo (tenor) hedging swap valas menjadi maksimal tiga tahun.

Dalam aturan yang lama, jatuh tempo maksimal hanya tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan saja. Namun, semakin panjang tenor hedging swap valas, membuat BI akan lebih selektif dalam mengeluarkan penjaminan atas risiko kurs ini.


Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah musti ada transaksi dasar yang dijadikan acuan atas kebutuhan hedging tersebut, alias harus ada underlying-nya.

Direktur Eksekutif Departemen komunikasi BI Difi A. Johansyah mengatakan, underlying di sini bisa berbentuk dua hal, pertama bisa sebuah proyek, kedua bisa berupa pinjaman dalam bentuk valas.

Difi menjelaskan, keberadaan underlying ini supaya hedging valas yang ada tidak digunakan bahan spekulasi saja, tetapi memang untuk kebutuhan. Sebab, jika dipakai untuk spekulasi risiko yang akan ditanggung BI akan sangat besar.

Hal tersebut cukup masuk akal, dengan tenor yang lebih panjang pasti nilai hedgingnya juga akan lebih besar. “Minimal dana yang di-hedging sebesar US$ 10 juta, maksimal senilai underlyingnya,” ujar Difi, Senin (30/12) di Jakarta.

Di sisi lain, keberadaan instrumen ini memang akan bermanfaat bagi pembangunan proyek-proyek yang dilakukan di Indonesia.

Selama ini risiko kurs yang ditanggung perusahaan yang melaksanakan pembangunan proyek cukup besar kalau membeli suatu mata uang di pasar spot. Tetapi jika di BI risiko tersebut bisa diminimalisir.

Apabila proyek belum rampung dalam tiga tahun, institusi yang melakukan hedging juga bisa memperpanjangnya, tentunya dengan permi yang akan disesuaikan.

Sementara itu, bagi institusi yang ingin menjadikan suatu proyek sebagai underlying agar bisa mendapatkan fasilitas hedging, harus melampirkan dokumen underlyingnya ketika mengajukan ke BI.

Ekonom Bank Central Asia David Sumual menilai instrumen ini cukup menarik bagi pasar keuangan di Indonesia. Menurutnya, investor jelas akan diuntungkan dengan semakin panjangnya tenor hedging swap valas. “Pasar keuangan akan leboh volitile,” ujar David, kepada KONTAN.

Bahkan menurutnya, jika banyak orang yang tertarik dan menggunakan fasilitas ini untuk proyeknya, maka akan berdampak positif terhadap nilai tukar rupiah. Namun menurut david, yang lebih penting hedging dilakukan untuk kebutuhan pembelian minyak di PT Pertamina. Sebab, kebutuhan valas Pertamina cukup tinggi, sehingga dampak terhadap pergerakan nilai tukar rupiah cukup tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan