KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pengembang properti PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) tengah tersandung kasus hukum. Salah satu investor retail perusahaan ini yang bernama Jidin Napitupulu melayangkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh POSA. Dia menduga, POSA melakukan tindakan menyesatkan, manipulasi, dan menipu yang telah merugikan dirinya dan para investor retail lainnya. Menurut Jidin, pelanggaran tersebut dilakukan POSA lewat kerja sama dengan NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai underwriter initial public offering (IPO) POSA dan pihak-pihak pengendali untuk secara mutlak menguasai POSA pada saat IPO. Jidin bilang, penguasaan secara mutlak ini menyebabkan kenaikan harga saham POSA dan penurunan harga waran POSA. Untuk menyelesaikan persoalan ini, Jidin beserta kuasa hukumnya, yakni Timotius Tumbur Simbolon dari firma hukum Timotius & Partners (TTS Law Firm) mengajak POSA dan NH Korindo untuk melakukan mediasi pada Kamis, 18 Juli 2019 pukul 14.30 WIB. Mediasi tersebut digelar di kantor Timotius & Partners Law Firm yang berlokasi di Jalan Pasuruan No. 28 Menteng, Jakarta Pusat.
Investor akan lanjutkan langkah hukum terhadap Bliss Properti (POSA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pengembang properti PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) tengah tersandung kasus hukum. Salah satu investor retail perusahaan ini yang bernama Jidin Napitupulu melayangkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh POSA. Dia menduga, POSA melakukan tindakan menyesatkan, manipulasi, dan menipu yang telah merugikan dirinya dan para investor retail lainnya. Menurut Jidin, pelanggaran tersebut dilakukan POSA lewat kerja sama dengan NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai underwriter initial public offering (IPO) POSA dan pihak-pihak pengendali untuk secara mutlak menguasai POSA pada saat IPO. Jidin bilang, penguasaan secara mutlak ini menyebabkan kenaikan harga saham POSA dan penurunan harga waran POSA. Untuk menyelesaikan persoalan ini, Jidin beserta kuasa hukumnya, yakni Timotius Tumbur Simbolon dari firma hukum Timotius & Partners (TTS Law Firm) mengajak POSA dan NH Korindo untuk melakukan mediasi pada Kamis, 18 Juli 2019 pukul 14.30 WIB. Mediasi tersebut digelar di kantor Timotius & Partners Law Firm yang berlokasi di Jalan Pasuruan No. 28 Menteng, Jakarta Pusat.