KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Marein (MREI) mengumumkan penambahan pemegang saham dari investor asal Singapura yakni Bank of Singapore. Investor Singapura itu memegang 5% saham Marein. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kepemilikan saham Marein oleh investor Singapura tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan, Marein merupakan perusahaan reasuransi terbuka. Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, perubahan kepemilikan perusahaan perasuransian melalui transaksi di bursa efek dikecualikan dari ketentuan untuk mendapatkan persetujuan OJK.
Investor Asal Singapura Miliki 5% Saham Marein (MREI), Begini Respons OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Marein (MREI) mengumumkan penambahan pemegang saham dari investor asal Singapura yakni Bank of Singapore. Investor Singapura itu memegang 5% saham Marein. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kepemilikan saham Marein oleh investor Singapura tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan, Marein merupakan perusahaan reasuransi terbuka. Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, perubahan kepemilikan perusahaan perasuransian melalui transaksi di bursa efek dikecualikan dari ketentuan untuk mendapatkan persetujuan OJK.